Selasa, 11 Agustus 2020

ZISWAF UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN INDONESIA


PENDAHULUAN

            Salah satu negara dengan jumlah populasi muslim terbanyak di dunia adalah negara Indonesia, sehingga sebagian besar warganya menganut ajaran agama Islam yang menerapkan jalinan ketuhanan atau ikatan manusia dengan Allah dan jalinan kemanusiaan atau ikatan manusia dengan manusia lainnya. Kemudian, Islam juga mengajarkan bahwa ada hak orang lain dalam harta yang dimiliki setiap orang. Oleh sebab itu, Islam menganjurkan umat muslim untuk mengeluarkan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf.

            Zakat menjadi rukun Islam ketiga yang mempunyai kedudukan tinggi. Tujuan dan fungsi zakat yaitu untuk meningkatkan taraf hidup manusia. Zakat mempunyai aims (multi-purpose). Zaka merupakan kewajiban bagi masyarakat yang beragama Islam. Zakat dikeluarkan ketika harta sudah mencapai batas minimal (nisab). Negara bertanggung jawab mengenai pendistribusian zakat kepada orang yang berhak menerima zakat, Islam menghapus semua jenis ketidakadilan di dunia ini. Zakat dibebankan kepada warga negara beragama Islam sesuai harta yang telah mencapai nisabnya[1].

Pemerintah wajib mengelola zakat, melalui badan tertentu yang berwenang mengurusinya. Badan yang berwenang yaitu Badan Amil Zakat, pendapat dari Sjechul Hadi, 1995:162. Zakat adalah instrumen ekonomi Islam untuk mengatasi masalah kemiskinan suatu negara[2].

Infaq adalah bentuk ibadah yang memiliki dua sisi dimensi, yaitu sisi vertical dan sisi horizontal. Sisi vertical menjadi hubungan manusia dengan Tuhan-nya dan sisi horizontal menjadi hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam bermasyarakat. Karena hal ini adalah wujud dari Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin[3]. Menurut al-Jurjani dalam kitab al-Ta‘rifat, Beliau mengartikan sedekah adalah suatu pemberian kepada seseorang dengan maksud mendapat pahala dari Allah, dalam pemikiran Gus Arifin[4].

            Waqaf menjadi pilar kesejahteraan umat dengan peran dan fungsi yang mempunyai pengaruh yang tinggi sebagai instrument dalam Ekonomi Islam yang berguna untuk mengembangkan perekonomian dan berperan penting dalam membentuk ekonomi yang sehat pada suatu negara. Adanya waqaf dirasakan manfaatnya dalam meningkatkan taraf hidup manusia, ketika dikelola dengan manajemen yang baik dan benar[5].           

            Tujuan Penulisan, untuk mengetahui ZISWAF dalam meningkatkan perekonomian Indonesia. Mengetahui pengaruh Zakat, Infaq, Sedekah, dan Waqaf terhadap ekonomi Indonesia serta mengetahui kondisi perekonomian Indonesia ketika ZISWAF ini berkembang menciptakan kesejahteraan masyarakat.

 

METODE

            Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka, yakni dengan jurnal ilmiah. Melakukan analisis dengan membandingkan pemikiran tokoh lain dalam menemukan sebuah jawaban atas permasalahan yang ada, dengan melakukan review pada jurnal lain mengenai teori, pemikiran tokoh, dan lainnya.

 

HASIL

            Pengaruh Zakat, Infaq, Sedekah, Waqaf terhadap ekonomi Indonesia. Dalam konteks seluruh elemen ZISWAF, adanya zakat bisa meningkatkan kesejahteraan umat. Peran zakat bisa mengentas kemiskinan yang terjadi di masyarakat. Program zakat dikelola oleh National Board of Zakat (BAZNAS), BAZNAS di lembaga zakat provinsi dan kota / kabupaten tingkat, dan swasta (LAZ - Lembaga Amil Zakat) di Indonesia, mampu memberikan sumbangan atau kontribusi positif sebagai program pengentasan kemiskinan, kesengsaraan (Atabik, 2015). Adanya zakat menjadi prospek dalam perekonomian modern. Untuk siap menjadi masyarakat ekonomi ASEAN, dengan menciptakan sumber daya manusia yang kompetitif. Kualitas sumber daya manusia menjadi faktor keberhasilan pembangunan dan kemajuan suatu bangsa atau negara[6].

            Zakat dapat membuat perekonomian menjadi sejahtera karena zakat merupakan salah satu instrument pada salah satu Prinsip ekonomi Islam, yaitu distribusi pendapatan. Dengan adanya zakat, bisa mengentaskan kemiskinan, menolong sesama manusia, menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran di suatu negara. Dengan zakat, harta kepunyaan kita menjadi suci dan adanya peredaran uang sehingga tidak berhenti di satu tempat saja.

Pertumbuhan Pengumpulan ZIS Tahun 2002-2017

Tahun

ZIS (Milyar Rp)

Pertumbuhan (%)

Pertumbuhan PDB (%)

2002

66,39

0

3,7

2003

85,28

24,7

4,1

2004

150,09

76

5,1

2005

295,52

96,9

5,7

2006

373,17

26,28

5,5

2007

740

98,3

6,3

2008

920

24,32

6,2

2009

1200

30,43

4,9

2010

1500

25

6,1

2011

1729

15,27

6,5

2012

2212

27,94

6,23

2013

2639

19,3

5,78

2014

3300

25,05

5,02

2015

3650

10,61

5,04

2016

5017,29

37,46

5,02

2017

6224,37

24,06

5,07

Rerata

35,10125

5,39125

 

Grafik Pertumbuhan ZIS

Sumber: BAZNAS

PEMBAHASAN

Pengaruh Zakat, Infaq, Sedekah, dan Waqaf terhadap ekonomi Indonesia. Zakat adalah ibadah yang ada kaitannya dengan harta yang mengandung hikmah di dalamnya dan manfaat yang demikian besar serta mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat secara keseluruhan. Hikmah dan manfaat zakat sebagai beriku: Sebagai perwujudan keimanan kepada Allah, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan hubungan kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat tercela, yaitu sifat kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketentraman hidup, serta mensucikan dan mengembangkan harta yang dimiliki supaya berkah. Karena zakat merupakan hak untuk orang yang berhak menerimanya, maka zakat mempunya fungsi, yaitu untuk menolong, membantu dan membina mereka terutama fakir miskin ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera daripada kehidupan sekarang, sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tercukupi, layak, dapat  senantiasa beribadah kepada Allah untuk meningkatkan ketaqwaan, dengan zakat, kita bisa terhindar dari bahaya kekufuran (ingkar nikmat), serta menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang besar kemungkinan muncul dari kalangan mereka, ketika mereka melihat orang kaya yang memiliki harta cukup banyak muncul sifat tercela tersebut. Sebagai pondasi amal bersama antara orang yang berkecukupan dengan orang yang berhak menerima zakat dalam hubungannya sesama manusia yang berguna untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Bukan hanya sebagai pondasi amal bersama, zakat juga merupakan bentuk nyata dari jaminan sosial yang disyariatkan oleh ajaran Islam. Melalui syariat zakat, kehidupan orang-orang fakir, miskin dan orang-orang menderita lainnya pasti akan terperhatikan dengan baik[7].

Sebagian ulama besar berpendapat, jika shalat adalah tiang agama, maka ibadah sosial (zakat) merupakan mercusuar agama[8]. Atau dengan kata lain shalat adalah ibadah jasmaniah yang paling mulia. Sedangkan ibadah sosial (zakat) dipandang sebagai ibadah hubungan kemasyarakatan manusia dengan manusia lain yang paling mulia. Shalat dapat kita dipahami sebagai sarana pelatihan diri untuk menjaga hak-hak sosial. Menjaga hak-hak orang lain dengan bukti nyata keadilan[9].

Perlu kita pahami bahwa pokok dari ajaran wakaf adalah bukan suatu perbuatan sosial yang hanya nampak kepada sifat kedermawaan seseorang, tanpa adanya sebuah pondasi prinsip untuk kesejahteraan masyarakat, namun maksudnya lebih dari itu, wakaf sebenarnya menempati peran yang cukup besar setelah zakat, sebagai upaya pemberdayaan masyarakat kurang mampu. Jika zakat memiliki gagasan untuk menolong kaum yang lemah agar tetap dapat bertahan hidup untuk mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya setiap harinya, maka wakaf menduduki pada peran pemberdayaan mereka secara lebih luas untuk meningkatkan taraf hidup dari sekedar mencukupi kebutuhan sehari-hari dalam pemikiran Nurul Hak[10]. Salah satu cara untuk mengatasi sistem ekonomi yang tengah melanda bangsa saaat ini adalah dengan menggiatkan kembali lembaga wakaf sebagai salah satu kegiatan sektor sistem ekonomi Islam. Melalui sektor ini bisa mampu menggerakkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mampu mengurangi ketergantungan perekonomian pada utang luar negeri yang semakin membengkak[11].

Waqaf tunai untuk usaha pemberdayaan usaha kecil. Dicantumkannya wakaf tunai dalam perundangan undangan Republik Indonesia melalui Undang-Undang No 41 tahun 2004, merupakan angin segar (terobosan) dan peluang baru bagi umat Islam Indonesia untuk mengelola dan mengembangkan potensi dana umat yang cukup besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi kaum muslimin dan melepaskan dari belenggu kemiskinan. Wakaf tunai bisa menjadi suatu jalan alternatif untuk melepaskan ketergantungan bangsa ini dari lembaga-lembaga penyetor atau pemberi pinjaman sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebagai negara yang berpenduduk mayoritas muslim, eksistensi instrumen syariah ini memiliki prospek yang baik dan cerah sehingga wakaf tunai diperkirakan akan memberikan kontribusi besar bagi percepatan pembangunan ekonomi di Indonesia[12].

Model wakaf tunai sangat tepat memberikan jawaban yang menjanjikan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan membantu mengatasi krisis ekonomi di Indonesia. sangat memiliki potensi untuk menjadi sumber pendanaan abadi guna melepaskan bangsa dari jerat hutang dan ketergantungan luar negeri sebagaimana disoroti oleh Dr. Mushtafa Edwin Nasution dan menjadi keprihatinan kalangan pengamat sosial lainnya[13].

            Kondisi perekonomian ketika ZISWAF diterapkan, adanya zakat bisa meningkatkan kesejahteraan umat. Peran zakat bisa mengentas kemiskinan yang terjadi di masyarakat. Program zakat dikelola oleh National Board of Zakat (BAZNAS), BAZNAS di lembaga zakat provinsi dan kota / kabupaten tingkat, dan swasta (LAZ - Lembaga Amil Zakat) di Indonesia, mampu memberikan sumbangan atau kontribusi positif sebagai program pengentasan kemiskinan, kesengsaraan[14].

            Adanya zakat menjadi prospek dalam perekonomian modern. Untuk siap menjadi masyarakat ekonomi ASEAN, dengan menciptakan sumber daya manusia yang kompetitif. Kualitas sumber daya manusia menjadi faktor keberhasilan pembangunan dan kemajuan suatu bangsa atau negara. Ketika bangsa di suatu negara telah mempunyai kualitas yang kompetitif, maka negara tersebut dengan mudah mengalami pengembangan dan peningkatan karena manusianya. Sumber daya manusia bagus akan mendongkrak perekonomian suatu negara[15].

            Urgensi manajemen ZISWAF bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Adanya zakat bisa menghambat adanya penimbunan kekayaan harta yang dapat menyebabkan atau dapat memunculkan kesenjangan sosial dalam masyarakat. Zakat sangat mendorong pertumbuhan, baik itu investasi dan etos kerja di masyarakat. Dengan zakat bisa mewujudkan kemakmuran atau kesejahteraan dan keadilan sosial di kehidupan sosial bermasyarakat. Zakat dapat dimanfaatkan untuk kepentingan peningkatan sumber daya manusia, seperti pemberian beasiswa untuk para pelajar, santri, dan mahasiswa yang dimana orang tuanya termasuk dalam kategori mustahiq zakat[16].

KENDALA DAN USAHA WAKAF

            Menghadapi persoalan dalam perekonomian tidak selamanya berjalan dengan mulus tanpa ada halangan apapun, Halangan yang membuat perekonomian berjalan dengan lambat dan mengalami ketertinggalan. Hal itu terjadi pada sektor Wakaf di Indonesia. Beberapa kendala yang menjadikan wakaf tunai sulit berkembang pesat di negara Indonesia, sebagai berikut[17]:

a.       Pemahaman masyarakat masih berpikiran bahwa wakaf pasti hubungannya dengan semua aset yang memiliki nilai tinggi, seperti rumah, tanah, dan lain sebagainya.

b.      Wakaf tunai masih tergolong terobosan baru sehingga dampak kesejahteraan ke masyarakat belum terlalu terasa.

c.       Lembaga zakat bisa menjadi pengganti keberadaan adanya lembaga wakaf tunai, jadi masyarakat berpikir kalua hal ini tidak terlalu penting.

d.      Tidak adanya hukum yang mengikat kepada individu untuk mewakafkan sebagian harta yang dimilikinya.

Meskipun ada beberapa kendala yang membuat lambatnya pertumbuhan ekonomi pada sektor itu, pasti tentunya ada usaha yang dapat mengatasinya. Ada beberapa usaha yang perlu dilakukan untuk meminimalisir kendala-kendala diatas, yaitu[18]:

-      Melakukan sosialisasi mengenai keberadaan wakaf tunai kepada masyarakat luas, masyarakat tidak harus menunggu sampai jumlah tertentu pada hartanya untuk membeli harta untuk diwakafkan. Tetapi, wakaf bisa dilakukan melalui uang langsung, meskipun seorang tidak mempunyai harta seperti tanah, rumah, dan sebagainya.

-          Mendirikan lembaga wakaf tunai, dengan langkah bertahap seperti takmir masjid, pesantren dan lainnya. Pendirian lembaga itu tidak harus menunggu kelompok atau institusi, selama individu atau kumpulan orang mampu untuk mendirikannya maka tidak ada hambatan untuk bisa mendirikan lembaga wakaf tunai tersebut.

-          Menjalin hubungan kerjasama melakukan koordinasi dengan lembaga zakat dan bersama meningkatkan kinerja untuk keduanya, dan bertujuan untuk menciptakan kemakmuran masyarakat.

 

EKSISTENSI ZAKAT

            Eksistensi Zakat bagi perkembangan ekonomi umat Islam di Indoensia menjadi suatu bagian yang sangat urgent karena melalui zakat, mekanisme distribusi keekayaan dalam konsep Islam dapat terwujud. Di dalam zakat terjadi perpindahan atas kekayaan dari orang yang mampu kepada orang yang tidak mampu dan orang-orang yang berhak menerimanya. Tujuan utama dari zakat adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Salah satu hal yang dapat menunjang kesejahteraan hidup di dunia dan menunjang hidup di akhirat adalah dengan adanya kesejahteraan sosial-ekonomi di masyarakat. Hal ini merupakan seperangkat alternatif yang bertujuan untuk mensejahterakan umat Islam dari belenggu kemiskinan dan kemelaratan. Zakat juga bisa dijadikan sebagai bentuk modal bagi usaha-usaha kecil. Oleh karena itu, zakat berpengaruh besar dalam berbagai aspek kehidupan umat manusia, di antaranya adalah pengaruh dalam bidang sosial dan ekonomi. Pengaruh zakat lainnya adalah terjadinya pemerataan pendapatan secara adil kepada masyarakat Islam. Dengan pengelolaan zakat yang produktif dapat membantu perekonomian masyarakat kurang mampu dan dapat  meningkatkan perekonomian suatu negara[19].

 

PENUTUP

KESIMPULAN

            Pengaruh Zakat, Infaq, Sedekah, Waqaf terhadap ekonomi Indonesia. adanya zakat bisa meningkatkan kesejahteraan umat. Peran zakat bisa mengentas kemiskinan yang terjadi di masyarakat. Zakat dapat membuat perekonomian menjadi sejahtera karena zakat merupakan salah satu instrument pada salah satu Prinsip ekonomi Islam, yaitu distribusi pendapatan. Dengan adanya zakat, bisa mengentaskan kemiskinan, menolong sesama manusia, menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran di suatu negara. Dengan zakat, harta kepunyaan kita menjadi suci dan adanya peredaran uang sehingga tidak berhenti di satu tempat saja.

            Urgensi manajemen ZISWAF bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Adanya zakat bisa menghambat adanya penimbunan kekayaan harta yang dapat menyebabkan atau dapat memunculkan kesenjangan sosial dalam masyarakat. Zakat sangat mendorong pertumbuhan, baik itu investasi dan etos kerja di masyarakat. Dengan zakat bisa mewujudkan kemakmuran atau kesejahteraan dan keadilan sosial di kehidupan sosial bermasyarakat.

            ZISWAF peranannya dalam meningkatkan perekonomian Indonesia sangatlah mempunyai pengaruh yang signifikan. Teruntuk masyarakat Indonesia, terutama umat muslim, tunaikanlah zakat. Karena dengan zakat, para fakir, orang miskin, dan golongan lainnya bisa tertolong ekonominya. Instrumen zakat merupakan instrument sebagai pemerataan pendapatan, sangatlah efektif untuk menciptakan kemakmuran masyarakat yang berkeadilan. Kesadaran masyarakat mengenai perintah zakat sangatlah bisa menumbuhkembangkan perekonomian suatu negara, menciptakan negara yang makmur dan sejahtera. Penulisan paper ini masih butuh penelitian lebih lanjut, dikarenakan saya hanya menggunakan analisis studi pustaka saja. Tentunya materi yang ada di dalam masih banyak kekurangan, baik dari segi data, teori, dan pengetahuan lainnya. Penelitian ini masih mengkaji beberapa hal kecil saja, belum menyeluruh. Jadi perlu diadakan penelitian lanjutan guna untuk mengetahui lebih detail mengenai pengaruh ZISWAF terhadap perekonomian Indonesia.

 

DAFTAR PUSTAKA

Atabik, A. (2015). Peranan zakat dalam pengentasan kemiskinan. ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 2(2), 339–361.

Hastuti, Q. A. W. (2014). Urgensi manajemen zakat dan wakaf bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ziswaf, 1(2), 379–403.

Hidayah, M., & RIDWAN, M. (2017). Antara Wakaf Dan Riba. ZISWAF : Jurnal Zakat Dan Wakaf, 3(1), 149.

Junaidi, O. (2013). Sistem Ekonomi Islam.

Kasdi, A. (2016). PERGESERAN MAKNA DAN PEMBERDAYAAN WAKAF (dari Konsumtif ke Produktif). Jurnal Zakat Dan Wakaf, 3(1), 1–17.

Nofi, F., Rahman, Z., & Anjarwati, R. (2015). Pengumpulan dan pendayagunaan zakat infak dan sedekah. Jurnal, 2(2), 279–285.

Syafiq, A. (2014a). Prospek Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(1), 145–170. Retrieved from

Syafiq, A. (2014b). Wakaf tunai untuk pemberdayaan usaha kecil. Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(2), 404–428.

Syafiq, A. (2015). Zakat Ibadah Sosial Untuk Meningkatkan Ketaqwaan Dan Kesejahteraan Sosial. Ziswaf, 2(2), 380–400. Retrieved from http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/Ziswaf/article/download/1558/1429



[1] Atabik, A. (2015). Peranan zakat dalam pengentasan kemiskinan. ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 2(2), 339–361.

[2] Nofi, F., Rahman, Z., & Anjarwati, R. (2015). Pengumpulan dan pendayagunaan zakat infak dan sedekah. Jurnal, 2(2), 279–285.

[3] Hastuti, Q. W. (2016). Infaq tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Jurnal Zakat Dan Wakaf, 3(1), 41–62.

[4] Hidayah, M., & RIDWAN, M. (2017). Antara Wakaf Dan Riba. ZISWAF : Jurnal Zakat Dan Wakaf, 3(1), 149.

[5] Kasdi, A. (2016). PERGESERAN MAKNA DAN PEMBERDAYAAN WAKAF (dari Konsumtif ke Produktif). Jurnal Zakat Dan Wakaf, 3(1), 1–17.

[6] Syafiq, A. (2014a). Prospek Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(1), 145–170.

[7] Hastuti, Q. A. W. (2014). Urgensi manajemen zakat dan wakaf bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ziswaf, 1(2), 379–403.

[8] Syafiq, A. (2015). Zakat Ibadah Sosial Untuk Meningkatkan Ketaqwaan Dan Kesejahteraan Sosial. Ziswaf, 2(2), 380–400. Retrieved from http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/Ziswaf/article/download/1558/1429

[9] Syafiq, A. (2015). Zakat Ibadah Sosial Untuk Meningkatkan Ketaqwaan Dan Kesejahteraan Sosial. Ziswaf, 2(2), 380–400.

[10] Syafiq, A. (2014b). Wakaf tunai untuk pemberdayaan usaha kecil. Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(2), 404–428.

[11] Junaidi, O. (2013). Sistem Ekonomi Islam.

[12] Syafiq, A. (2014b). Wakaf tunai untuk pemberdayaan usaha kecil. Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(2), 404–428.

[13] Syafiq, A. (2014b). Wakaf tunai untuk pemberdayaan usaha kecil. Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(2), 404–428.

[14] Atabik, A. (2015). Peranan zakat dalam pengentasan kemiskinan. ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 2(2), 339–361.

[15] Syafiq, A. (2014a). Prospek Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(1), 145–170.

[16] Hastuti, Q. A. W. (2014). Urgensi manajemen zakat dan wakaf bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ziswaf, 1(2), 379–403.

[17] Syafiq, A. (2014b). Wakaf tunai untuk pemberdayaan usaha kecil. Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(2), 404–428.

[18] Syafiq, A. (2014b). Wakaf tunai untuk pemberdayaan usaha kecil. Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(2), 404–428.

[19] Nofi, F., Rahman, Z., & Anjarwati, R. (2015). Pengumpulan dan pendayagunaan zakat infak dan sedekah. Jurnal, 2(2), 279–285.

Kamis, 06 Agustus 2020

PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN SEKTOR EKONOMI DI INDONESIA

PENDAHULUAN

         Pada triwulan I tahun 2020 dunia digemparkan dengan pandemic COVID-19 yang mengakibatkan berbagai negara di dunia mengurangi aktivitas ekonomi, hal ini membuat pertumbuhan ekonomi di berbagai negara mengalami kelesuan tidak terkecuali negara Indonesia (Bappenas, 2020). Kelesuan ekonomi di belahan dunia membuat perekonomian mengalami kontraksi diantaranya Tiongkok dengan angka yang cukup tinggi yaitu 6,8 persen, Jepang dengan angka 3,4 persen, Amerika Serikat dengan angka tumbuh 0,3 persen, dan Indonesia sendiri mengalami tekanan 2,97 persen (Bappenas, 2020).

       Ekonomi di berbagai wilayah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang lambat, Bali, Kalimantan, Maluku, dan Papua berada di bawah pertumbuhan nasional serta diberbagai bidang seperti konsumsi rumah tangga, kinerja ekspor dan impor mengalami pertumbuhan yang lambat akibat terjadinya pandemic ini, namun sektor jasa justru meningkat signifikan dikarenakan banyak yang membutuhkan jasa kesehatan (Bappenas, 2020). Terjadinya wabah ini membuat kesejahteraan negara dipertanyakan tentang bagaimana negara bisa mengatasi, men-support dan menjamin seluruh warganya agar tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Masalah kemakmuran dan ketimpangan ekonomi merupakan sebuah masalah yang ada di setiap negara di dunia, termasuk Indonesia yang merupakan negara berkembangan dengan pertumbuhan ekonomi 5,02% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia (Hamdani, 2020).

          Olaf Corry dalam pernyataannya, untuk menciptakan kemakmuran suatu negara harus melibatkan 3 sektor yang harus kerjasama untuk meningkatkan kemakmuran pertama, kebijakan pemerintah, kedua peningkatan pertumbuhan ekonomi sektor industri, ketiga meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi non-profit yang bertujuan untnuk mendorong peningkatan sektor ekonomi (Hamdani, 2020). Menurut As-Syatibi, seorang tokoh ekonomi Islam yang popular dengan Maqashid Syariah, menjelaskan lima aspek untuk mencapai Maqashid Syariah diantaranya akal, jiwa, agama, keturunan, dan harta (Hamdani, 2020).

    Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perspektif maqashid Syariah dalam pembangunan berkelanjutan sektor ekonomi di Indonesia. Kesejahteraan negara dipertanyakan tentang bagaimana negara bisa mengatasi, men-support dan menjamin seluruh warganya agar tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal yang akan dibahas dalam penulisan ini mengenai pemikiran tokoh ekonomi Islam terhadap Maqashid Syariah, pembangunan ekonomi berkelanjutan Indonesia lewat sektor industri halal, negara sejahtera dalam pandangan maqashid Syariah. Untuk menjawab persoalan diatas, diperlukan studi pustaka mengenai permasalahan yang ada.

 

TEORI

Maqashid Syariah    

Maqashid Syariah bisa diartikan adalah tujuan Syariah terhadap kehidupan manusia. Menurut Asy-Syatibi maqashid Syariah memiliki kandungan atau tujuan hukum adalah kemaslahatan umat manusia (Mansyur, 2020). Menurut Syatibi tujuan tersebut dapat dicapai manusia dengan dua cara. Dengan pemenuhan tuntunan syariat (taklif) yaitu usaha menciptakan wujud dengan melaksanakan perintah-perintahdan mempertahankan dari kehancuran dengan menjauhi semua larangan dalam syariat (Mutakin, 2017).

            Para ulama ushul fiqh sepakat mendefinisikan bahwa maqashid syariah adalah tujuan-tujuan akhir yang harus terealisasi dengan mengaplikasikannya sesuai syariat, pengaplikasian syariat dalam kehidupan dunia adalah untuk menciptakan kemaslahatan atau kebaikan semua makhluk di muka bumi, yang kemudian berimbas pada kemaslahatan atau kebaikan di akhirat (Mutakin, 2017). Menurut Imam Al-Ghazali kemaslahatan intinya mencangkup lima hal yaitu 1) menjaga agama, 2) menjaga jiwa, 3) menjaga akal, 4) menjaga keturunan, dan 5) menjaga harta kekayaan, tujuan utama Syariah adalah mendorong kesejahteraan manusia dalam perlindungan terhadap  agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta kekayaan (Mutakin, 2017).

 

HASIL & PEMBAHASAN

            Menurut Mansyur dikatakan bahwa kandungan maqashid Syariah adalah kemaslahatan, kemudian ajaran maqashid syariah Asy-Syatibi diperkuat pandangan Khalid Mas’ud ia menyatakan bahwa upaya memantapkan maslahat sebagai unsur terpenting dari semua tujuan hukum. Pemikiran Syatibi berupaya mengekspresikan penekanan hubungan Pencipta dengan pemikiran hukum manusia (Mansyur, 2020).

            Kemaslahatan melalui analisis maqashid syariah tidak dilihat dari segi teknis semata, tetapi dalam dinamika dan pengembangan hukum yang mempunyai nilai filosofis dari syariat. Dalam rangka mewujudkan kemaslahatan dunia maupun akhirat, ada lima pokok yang harus dijaga dan diwujudkan, kelima unsur pokok tersebut diantaranya menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta. Kelima unsur pokok tersebut, seorang mukallaf bisa mendapatkan kemaslahatan ketika ia bisa memelihara kelima aspek pokok tersebut, sebaliknya ia akan merasakan mafsadat jika tidak menjaganya dengan baik (Mansyur, 2020).

            Pada prinsipnya Syatibi mengklasifikasikan maqashid syariah menjadi tiga kategori kelompok yaitu dharuriyyat, hajiyat, dan tahsiniyat. Klasifikasi tersebut tidak lain hanya untuk menjaga dan mewujudkan kelima unsur pokok tersebut, namun dalam klasifikasi itu terdapat perbedaan tingkatan kepentingan satu dengan lainnya. Dharuriyyat dapat dikatakan sebagai kebutuhan primer yang jika kelima unsur pokok tadi diabaikan maka akan berakibat terancamnya eksistensi kelima hal tersebut. Hajiyat dapat dikatakan sebagai kebutuhan sekunder yang jika kelima unsur pokok tadi diabaikan maka tidak akan mengancam eksistensinya, melainkan akan mempersulit dan mempersempit kehidupan manusia. Tahsiniyat dapat dikatakan memiliki sifat komplementer atau pelengkap yang mempunyai erat kaitannya dengan upaya menjaga etika dan tidak mempersulit serta mengancam eksistensi kelima unsur pokok tersebut (Mansyur, 2020).

            Dalam konsep kemaslahatan, menjaga kelima unsur yang disebutkan diatas menjadi kunci pembangunan suatu negara karena berhubungan langsung dengan bangsanya. Perkembangan industri halal di Indonesia bisa menjadi kunci keberhasilan sektor ekonomi yang dapat menciptakan kemaslahatan, maqashid syariah dalam pandangan Islam mengarah kepada kehidupan individu dan kelompok. Industri halal tumbuh dan berkembangan dengan pesat akhir-akhir ini, Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara yang mengembangkan industri halal dengan signifikan (Rahman, 2017). Industri bisnis, termasuk industri halal dikembangkan untuk melayani semua kebutuhan dan keinginan masyarakat. Choudhury berpendapat bahwa kunci dari semuanya adalah kesejahteraan kolektif atau maslahah (Rahman, 2017).

            Indonesia sekarang berada pada tahapan tatanan baru terutama dalam membangun perekonomian kembali menjadi lebih baik lagi. Tatanan baru Indonesia pada pandemic Covid-19 merupakan terobosan supaya perekonomian Indonesia tidak mengalami kelesuan terus menerus dan bisa bangkit lagi dari keterpurukan akibat pandemi ini. Faktor penggerak yang sangat mempengaruhi aktivitas ekonomi dan berdampak terhadap pertumbuhan produksi adalah pembangunan kapasitas sumber daya manusia itu sendiri. Di Indonesia pertumbuhan angkatan kerja jauh lebih besar dan tidak sebanding dengan ketersediaan lapangan kerja sehingga mengakibatkan pertumbuhan ekonomi yang tidak mampu memberikan kesejahteraan hidup masyarakat (Sayin, Hamizan, & Ab, 2015). Mulai dari faktor yang sangat berpengaruh yaitu sumber daya manusia, merambat ke perusahaan industri bisnis terutama industri halal di Indonesia.

Indonesia merupakan negara yang menjadi ukuran pangsa pasar produk dan jasa yang berbasis syariah yang sangat besar. Dalam hal ini Indonesia menempati posisi 10 besar menurut Global Islamic Economy (GIE) Index, namun hanya sektor pariwisata halal dengan skor 65 dan fashion Muslim dengan skor 34 menurut GIE (Perencanaan & Nasional, 2018). Kondisi industri Syariah Indonesia saat ini menunjukkan sebagian besar konsumsi masyarakat masih dipasok dari produk-produk impor. Meskipun masih dalam pasokan impor dari negara lain, Indonesia mampu tembus di kancah Asia pada sektor industri Syariah. Tentu pencapaian yang sangat bagus, apalagi Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim, Indonesia sudah seharusnya menjadi sentra perkembangan industri Syariah di dunia. Potensi yang dimiliki Indonesia sudah ada, hanya saja perlu strategi yang tepat supaya Indonesia menjadi pusat industri Syariah yang terkemuka di dunia (Perencanaan & Nasional, 2018).

Strategi untuk menjadi pusat industri Syariah di dunia adalah dengan penguatan rantai nilai halal (halal value chain) sesuai dengan yang tercantum dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 (Perencanaan & Nasional, 2018). Di dalamnya terdapat beberapa industri Syariah yang dapat mendongkrak kebutuhan masyarakat Muslim. Industri Syariah Indonesia di beberapa sektor yaitu Makanan dan Minuman Halal, Pariwisata Halal, Fashion Muslim, Media dan Rekreasi Halal, dan Farmasi dan Kosmetik Halal (Perencanaan & Nasional, 2018).

            Pembangunan sektor ekonomi Indonesia dilakukan untuk memperbaiki keterpurukan karena pandemic dengan cara peningkatan industri halal. Banyak kategori industri halal di Indonesia, keterkaitan industri halal perspektif maqashid syariah yaitu dengan memperhatikan kepentingan orang banyak, bukan hanya individu saja. Lebih mengarah kepada maslahah (Billah & Maryani, 2019).

Konsep kemaslahatan menjaga kelima unsur yang disebutkan diatas menjadi kunci pembangunan suatu negara karena berhubungan langsung dengan bangsanya. Perkembangan industri halal di Indonesia bisa menjadi kunci keberhasilan sektor ekonomi yang dapat menciptakan kemaslahatan, maqashid syariah dalam pandangan Islam mengarah kepada kehidupan individu dan kelompok. Negara yang sejahtera adalah negara yang bangsanya memelihara dan menjaga lima pokok yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Bangsa yang bisa memelihara kelima hal tersebut akan mengarah kepada maslahah atau kesejahteraan (Hamdani, 2020).

 

PENUTUP

KESIMPULAN

            Berdasarkan penulisan diatas, bisa diambil pembelajaran penting mengenai maqashid syariah dalam pembangunan Indonesia. Maqashid Syariah bertujuan kepada maslahah seluruh umat manusia di muka bumi serta kebaikan di akhirat. Pembangunan Indonesia dalam Maqashid Syariah berdasarkan pada kelima unsur pokok yang harus dijaga dan dipelihara oleh setiap bangsa suatu negara. Menjaga Agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta maka ketika kelimanya dijaga dengan baik akan menghasilkan suatu manfaat atau kebaikan bukan hanya di dunia saja melainkan juga di akhirat. Negara yang sejahtera adalah negara yang bangsanya menjaga dan memelihara kelima unsur pokok tersebut.

SARAN

            Penulisan paper ini masih banyak kekurangan, hanya dengan literature review belum cukup untuk menggambarkan dengan jelas mengenai maqashid syariah dalam pembangunan suatu negara. Penulisan karya tulis ini masih banyak kekurangan baik dari segi Bahasa dan pengetahuan, untuk penulisan lanjutan bisa ditambah terkait referensi untuk penulisan dan pengetahuan yang diperdalam supaya mempunyai data yang konkrit.

 

DAFTAR PUSTAKA

Bappenas. (2020). Perkembangan ekonomi indonesia dan dunia (Vol. 4). Retrieved from https://www.bappenas.go.id/files/4215/9236/1094/ND_269_Penyampaian_Laporan_Perkembangan_Ekonomi_Indonesia_dan_Dunia_untuk_Triwulan_I_Tahun_2020.pdf

Billah, Z., & Maryani. (2019). PERSPEKTIF MAQHASID SYARIAH DALAM PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA HALAL DI INDONESIA. PERSPEKTIF MAQHASID SYARIAH DALAM PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA HALAL DI INDONESIA, 154–161.

Hamdani. (2020). ( Walfare State in the Perspective of Maqashid Sharia ). Al-Mabsut, 14.

Mansyur, Z. (2020). IMPLEMENTASI TEORI MAQASHID SYARI ` AH ASY-SYATIBI DALAM MUAMALAH. Jurnal Hukum Dan Syariah, 11(1), 67–92. https://doi.org/10.18860/j.v11i1.7675

Mutakin, A. (2017). TEORI MAQÂSHID AL SYARÎ’AH DAN HUBUNGANNYA DENGAN METODE ISTINBATH HUKUM. Jurnal Ilmu Hukum, 19(3), 547–570.

Perencanaan, K., & Nasional, P. (2018). Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 1–443.

Rahman, F. K. (2017). Maqashid Al-Shari ’ ah -based performance measurement for the halal industry. Humanomics, 33(3), 357–370. https://doi.org/10.1108/H-03-2017-0054

Sayin, B. Bin, Hamizan, M., & Ab, B. (2015). MEDIA SYARI ’ AH. Media Syariah, 17(2).