Pengertian Pegadaian Syariah
Menurut Susilowati (2008), gadai
syariah (rahn) merupakan suatu
perjanjian untuk menahan barang jaminan yang bersifat materi milik si peminjam
(rahin) sebagai jaminan atas pinjaman
yang telah diterimanya, dan barang yang diterima tersebut bernilai ekonomi
sehingga pihak yang menahan (murtahin)
memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian utangnya dari
barang gadai bila pihak yang menggadaikan tidak dapat membayar utang pada waktu
yang telah ditentukan.
Definisi ar-rahn menurut istilah syara’
adalah menjadikan barang, harta yang barangnya berwujud konkrit yang memiliki
nilai menurut pandangan syara’ sebagai jaminan utang, sekiranya barang itu
memungkinkan untuk digunakan membayar seluruh atau sebagian utang yang ada. Sesuatu yang dijadikan jaminan haruslah sesuatu yang memiliki nilai,
maka dari itu untuk mengecualikan barang yang najis dan barang yang terkena
najis yang tidak mungkin untuk dihilangkan (Nasution, 2016).
Menurut kitab Undang-undang Hukum
Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang
mempunyai piutang atas suatu yang bergerak, dimana barang bergerak tersebut
diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh orang yang mempunyai hutang atau
oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai hutang (Nasution, 2016).
Dalam pandangan empat mazhab,
menurut Wahbah Zuhaili rahn adalah
suatu akad utang-piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta
menurut syariat sebagai jaminan, sehingga orang yang bersangkutan boleh
mengambil utang (Nasution, 2016).
Pegadaian Syariah pada dasarnya mempunyai tujuan-tujuan pokok seperti yang dicantumkan dalam PP No. 103 tahun 2000 sebagai berikut (Randi, 2014):
1. Turut
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di
bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang
pembiayaan/ pinjaman atas dasar hokum gadai
2. Pencegahan
praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya
3. Pemanfaatan
gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman sosial
karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/
pembiayaan berbasis bunga
4. Membantu
orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
Ada
beberapa rukun gadai, diantaranya:
1. Lafal
ijab dan qabul (shigat)
2. Orang
yang berakal (akid)
a. Orang
yang memiliki barang (rahin)
b. Orang
yang mengambil gadai (murtahin)
3. Harta
yang dijadikan jaminan (marhun)
4. Utang
(marhun bih)
Syarat
dalam melakukan gadai menurut Zainuddin Ali, 2008:21 dalam (Randi, 2014):
1. Orang
yang akad cakap hukum
2. Isi
akad tidak mengandung akad bathil
3. Marhun Bih
(Pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan
bisa dilunasi dengan barang yang dirahnkan tersebut serta pinjaman itu jelas
dan tertentu.
4. Marhun
(barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan
pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya, milik sah penuh dari rahin, tidak
terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun
manfaatnya.
5. Jumlah
utang tidak melebihi dari nilai jaminan
6. Rahin
dibebani jasa manajemen atas barang berupa biaya asuransi,biaya
penyimpanan,biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.
Berakhirnya
akad gadai, akad gadai akan berakhir apabila telah terjadi hal berikut menurut
Abdul Ghofur, 2005:96 dalam (Randi, 2014):
a. Barang
gadai telah diserahkan kembali kepada pemiliknya
b. Rahin
telah membayar utangnya
c. Pembebasan
utang dengan cara apapun, walaupun dengan pemindahan oleh murtahin
d. Pembatalan
oleh murtahin walaupun tidak ada
persetujuan dari pihak lain
e. Rusaknya
barang rahin bukan oleh tindakan atau
pengguna murtahin
f. Pemanfaatan barang rahn dengan penyewaan,
hibah atau shadaqah baik dari pihak rahin
maupun murtahin.
Dasar Hukum Pegadaian Syariah
Dasar hukum yang dijadikan landasan
gadai syariah adalah ayat-ayat Al-qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, ijma’ ulama
dan fatwa MUI. Hal dimaksud, diungkapkan sebagai berikut (Nasution, 2016):
1. Al-Qur’an
QS.
Al-Baqarah (2) ayat 283 yang digunakan sebagai dasar dalam membangun konsep gadai
adalah sebagai berikut.
"Jika kamu dalam perjalanan (dan
bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis,
maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan
tetapi, jika sebagaian kamu mempercayai sebagai yang lain, maka hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada
Allah Tuhannya, dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan
barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang
berdosa hatinya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
2. Hadis
Nabi Muhammad SAW
Dasar
hukum yang kedua untuk dijadikan rujukan dalam membuat rumusan gadai syariah
adalah hadis Nabi Muhammad saw, yang antara lain diungkapkan sebagai berikut:
Hadis
‘Aisyah ra, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang berbunyi:
Rasulullah saw. pernah membeli
makanan dari orang Yahudi dengan tempo (kredit) dan beliau mengagunkan baju
besinya (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis
dari Anas bin Malik ra yang berbunyi:
Sesungguhnya Nabi saw. pernah
mengagunkan baju besinya di Madinah kepada orang Yahudi, sementara Beliau
mengambil gandum dari orang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga Beliau
(HR. Bukhari).
Hadis
dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, yang berbunyi:
Telah meriwayatkan kepada kami
Muhammad bin Muqatil, mengabarkan kepada kami Abdullah bin Mubarak, mengabarkan
kepada kami Zakariyya dari Sya’bi dari Sya’bi dari Abu Hurairah, dari Nabi saw,
bahwasanya beliau bersabda: kendaraan dapat digunakan dan hewan ternak dapat
pula diambil manfaatnya apabila digadaikan. Penggadai wajib memberikan nafkah
dan penerima gadai boleh mendapatkan manfaatnya (HR. Al-Bukhari).
3. Ijma’
Ulama
Jumhur
Ulama menyepakati kebolehan status hukum gadai. Hal dimaksud, berdasarkan pada
kisah Nabi Muhammad saw, yang menggadaikan baju besinya untuk mendapatkan
makanan dari seorang Yahudi. Para ulama juga mengambil indikasi dari contoh
Nabi Muhammad saw tersebut, ketika beliau beralih dari yang biasanya
bertransaksi kepada para sahabat yang kaya kepada seorang Yahudi, hahwa hal itu
tidak lebih sebagai sikap Nabi Muhammad saw yang tidak mau memberatkan para
sahabat yang biasanya enggan mengambil ganti ataupun harga yang diberikan oleh
Nabi Muhammad SAW kepada mereka.
4. Kaidah
Fiqh
Pada dasarnya segala bentuk muamalat
itu boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
5. Fatwa
Dewan Syariah Nasional (“Dewan Syariah Nasional,” 2020)
a. Fatwa
Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
b. Fatwa
Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
c. Fatwa
Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 25/DSN-MUI/III/2002 yang ditetapkan pada
tanggal 28 Maret 2002 oleh ketua dan sekretaris DSN tentang Rahn, menentukan bahwa pinjaman dengan
menggadaikan barang sebagai barang jaminan hutang dalam bentuk Rahn diperbolehkan.
d. Fatwa
Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 26/DSN-MUI/III/2002 yang ditetapkan pada
tanggal 28 Maret 2002 M, tentang Rahn
Emas.
e. Fatwa
Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi.
f.
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.
68/DSN-MUI/III/2008 yang ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2008 M, tentang Rahn Tasjily.
6. POJK
No. 31 /POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian, pergadaian diperbolehkan
menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah (“Otoritas Jasa Keuangan,” 2020).
Mekanisme dan Operasional
Implementasi operasi pegadaian
syariah pada dasarnya hampir sama dengan pegadaian konvensional. Namun, yang
membedakan adalah pegadaian konvensional menerapkan sistem riba atau meminta
biaya tambahan atas dana yang dipinjamkan, yang mana hal ini tidak ada pada
pegadaian syariah. Dalam pegadaian syariah yang diutamakan adalah dapat
memberikan kemaslahatan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat, dengan tetap
menjauhkan praktek riba, qimar (spekulasi), maupun qharar (ketidakpastian), sehingga tidak
berimplikasi pada terjadinya ketidakadilan dan kedzaliman pada masyarakat dan
nasabah (Nasution, 2016).
Perbedaan Pegadaian Konvensional dan
Syariah
Perbedaan pegadaian konvensional dan
syariah diantaranya sebagai berikut (Suhaina, 2016):
1. Rahn
dalam hukum Islam dilakukan secara suka rela atas dasar tolong menolong tanpa
mencari keuntungan, sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping prinsip
tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atas sewa
modal yang ditetapkan.
2. Dalam
hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak, sedangkan dalam
hukum Islam rahn berlaku pada seluruh harta, baik harta yang bergerak maupun
yang tidak bergerak. Pada hukum perdata positif penjaminan dengan harta tidak
bergerak seperti tanah, kapal laut, dan pesawat udara disebut dengan hak
tanggungan seperti diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996.
3. Perbedaan
pada landasan hukum, pelaksanaan gadai konvensional adalah Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata khususnya pada Pasal 1150 KUHPerdata sampai Pasal 1160 KUHPerdata
sedangkan dalam gadai syariah yang menjadi landasan hukum dari transaksi
gadainya adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor
25/DSNMUI/III/2002 tentang Rahn dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.
4. Pelaksanaan
gadai konvensional, bukti perjanjian kredit gadai disebut dengan Surat Bukti
Kredit (SBK) sedangkan dalam gadai syariah disebut dengan Surat Bukti Rahn
(SBR).
5. Pelaksanaan
gadai konvensional hanya terdapat 1 (satu) perjanjian kredit sebab perjanjian
gadai hanya merupakan suatu perjanjian accesoir
(perjanjian tambahan) dimana kedudukan perjanjian pokok lebih tinggi
dibandingkan dengan perjanjian tambahan sedangkan dalam gadai syariah terdapat
2 (dua) akad yaitu akad Rahn (gadai syariah) dan akad Ijarah (jasa sewa tempat
penitipan dan penyimpanan barang jaminan) dimana kedudukan kedua akad tersebut
sejajar dan merupakan akad yang penting dalam gadai syariah.
6. Pelaksanaan
gadai konvensional pemberi keuntungan dari nasabah kepada Pegadaian berupa sewa
modal yang ditentukan berdasarkan besarnya nilai pinjaman yang diminta oleh
nasabah sedangkan gadai syariah tidak menekankan pada pemberian bunga dari
barang yang digadaikan. Meski tanpa bunga, gadai syariah tetap memperoleh
keuntungan seperti yang sudah diatur oleh Dewan Syariah Nasional, yaitu
memberlakukan biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan dari barang
yang digadaikan. Biaya itu dihitung dari nilai barang bukan dari jumlah
pinjaman.
7. Penetapan
periode (jumlah hari) dalam perhitungan sewa modal (dalam gadai konvensional)
maupun tarif Ijarah (dalam gadai syariah). Penetapan tarif sewa modal
ditentukan per 15 hari sedangkan dalam penetapan tarif Ijarah ditentukan per 10
hari.
Kondisi terkini Pegadaian Syariah
Produk-produk pegadaian syariah sampai
saat ini diantaranya (“Pegadaian Syariah,” 2020):
1. Rahn,
pembiayaan Rahn dari Pegadaian
Syariah adalah solusi tepat kebutuhan dana cepat yang sesuai syariah. Cepat
prosesnya, aman penyimpanannya.
2. Rahn Hasan,
Pegadaian Rahn Hasan merupakan solusi
pemberian dana dengan akad gadai/rahn tanpa biaya pemeliharaan (mu’nah
pemeliharaan).
3. Arrum
Emas, pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan (emas dan berlian) dapat
diangsur melalui proses yang mudah dan sesuai prinsip syariah. Dan masih banyak
produk pegadaian syariah lainnya, bisa kunjungi situs pegadaiansyariah.co.id.
Tabel
Statistik Perusahaan Pergadaian per 30 Mei 2018
|
Keterangan |
Jumlah Industri (unit) |
Aset (miliar Rp) |
Liabilitas (miliar Rp) |
Ekuitas (miliar Rp) |
|
Pergadaian Pemerintah |
1 |
51.646 |
33.264 |
18.383 |
|
Pergadaian Swasta |
23 |
342 |
226 |
116 |
|
Jumlah |
24 |
51.989 |
33.490 |
18.499 |
Sumber:
(“Statistik Perusahaan Gadai di Indonesia,” n.d.)
Berdasarkan
data Otoritas Jasa Keuangan, PT Pegadaian (Persero) mencatatkan pembiayaan
syariah senilai Rp9,02 triliun per Agustus 2019, tumbuh signifikan sebesar
46,08% dibandingkan dengan Agustus 2018 senilai Rp6,18 triliun. Adapun
komposisi dari pembiayaan syariah per Agustus 2019, sebanyak 62,68% berasal
dari produk rahn, senilai Rp5,65
triliun. Kedua, sebesar 36,50% atau senilai Rp3,29 triliun berasal dari produk rahn tasjily, dan lainnya senilai Rp75
miliar atau sekitar 8,31% (“Otoritas Jasa Keuangan,” 2020).
Peluang dan Tantangan
Untuk mengetahui peluang dan
tantangan pada pegadaian syariah di Indonesia, perlu mengetahui kondisi
internal dan kondisi eksternal. Kondisi internal meliputi kekuatan dan
kelemahan, kondisi eksternal meliputi peluang dan ancaman (Randi, 2014).
Kekuatan
Pegadaian Syariah:
1. Dukungan
umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.
2. Adanya
dukungan lembaga keuangan Islam di seluruh dunia.
3. Persyaratan
yang mudah.
4. Barang
jaminan yang diasuransikan.
5. Produk
yang variatif yang terjangkau oleh masyarakat.
Kelemahan
Pegadaian Syariah:
1. Berprasangka
baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat
dalam perjanjian bagihasil adalah jujur dapat menjadi bumerang karena pegadaian
syariah akan menjadi sasaran empuk bagi mereka yang beritikad tidak baik.
2. Memerlukan
perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang
dibolehkan dan bagian laba nasabah yang kecil-kecil.
3. Karena
membawa misi bagihasil yang adil, maka pegadaian syariah lebi banyak memerlukan
tenaga-tenaga profesional yang andal.
Peluang
dari Pegadaian Syariah:
1. Peluang
karena pertimbangan kepercayaan agama.
2. Adanya
peluang ekonomi dari berkembangnya pegadaian syariah.
3. mengingat
pegadaian syariah adalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, maka
perusahaan gadai dengan sistem ini akan mempunyai segmentasi dan pangsa pasar
yang baik sekali di Indonesia. Dengan sedikit modifikasi dan disesuaikan dengan
ketentuan umum yang berlaku, peluang untuk dapat dikembangkannya pegadaian
syariah cukup besar.
Ancaman
untuk Pegadaian Syariah:
1. Apabila
keinginan akan adanya pegadaian syariah itu dianggap berkaitan dengan fanatisme
agama. Akan ada pihak-pihak yang akan menghalangi berkembangnya pegadaian
syariah ini semata-mata hanya karena tidak suka apabila umat Islam bangkit dari
keterbelakangan ekonominya.
2. Mereka
yang merasa terusik kenikmatannya mengeruk kekayaan rakyat Indonesia yang
sebagian terbesar beragama Islam melalaui sistem bunga yang sudah ada.
Munculnya pegadaian syariah yang menuntut pemerataan pendapatan yang lebih adil
akan dirasakan oleh mereka sebagai ancaman terhadap status quo yang telah
dinikmatinya selama puluhan tahun.
Daftar Pustaka
Dewan Syariah Nasional. (2020). Retrieved from
https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/
Nasution, R. S. (2016). Sistem
Operasional Pegadaian Syariah Berdasarkan Surah Al-Baqarah 283 pada PT.
Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Gunung Sari Balikpapan. Al-Tijary, 1(2),
93–119. https://doi.org/10.21093/at.v1i2.529
Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Retrieved
from
https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/Pages/POJK-usaha-pergadaian-.aspx
Pegadaian Syariah. (2020). Retrieved
from https://pegadaiansyariah.co.id/web/
Randi, S. (2014). Pegadaian Syariah
Di Kota Medan. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan, 2(4), 221–235.
Statistik Perusahaan Gadai di
Indonesia. (n.d.). Retrieved from www.ojk.go.id website:
https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/lembaga-keuangan-khusus/Documents/Pages/Statistik-Perusahaan-Pergadaian-Indonesia---Mei-2018/Statistik
Perusahaan Pergadaian Indonesia - Mei 2018.xlsx
Suhaina, S. (2016). Perbandingan
Hukum Gadai Syariah Dengan Gadai Konvensional pada PT. Pegadaian Pekanbaru. Dk,
53, 1689–1699.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar