Kamis, 06 Agustus 2020

PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN SEKTOR EKONOMI DI INDONESIA

PENDAHULUAN

         Pada triwulan I tahun 2020 dunia digemparkan dengan pandemic COVID-19 yang mengakibatkan berbagai negara di dunia mengurangi aktivitas ekonomi, hal ini membuat pertumbuhan ekonomi di berbagai negara mengalami kelesuan tidak terkecuali negara Indonesia (Bappenas, 2020). Kelesuan ekonomi di belahan dunia membuat perekonomian mengalami kontraksi diantaranya Tiongkok dengan angka yang cukup tinggi yaitu 6,8 persen, Jepang dengan angka 3,4 persen, Amerika Serikat dengan angka tumbuh 0,3 persen, dan Indonesia sendiri mengalami tekanan 2,97 persen (Bappenas, 2020).

       Ekonomi di berbagai wilayah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang lambat, Bali, Kalimantan, Maluku, dan Papua berada di bawah pertumbuhan nasional serta diberbagai bidang seperti konsumsi rumah tangga, kinerja ekspor dan impor mengalami pertumbuhan yang lambat akibat terjadinya pandemic ini, namun sektor jasa justru meningkat signifikan dikarenakan banyak yang membutuhkan jasa kesehatan (Bappenas, 2020). Terjadinya wabah ini membuat kesejahteraan negara dipertanyakan tentang bagaimana negara bisa mengatasi, men-support dan menjamin seluruh warganya agar tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Masalah kemakmuran dan ketimpangan ekonomi merupakan sebuah masalah yang ada di setiap negara di dunia, termasuk Indonesia yang merupakan negara berkembangan dengan pertumbuhan ekonomi 5,02% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia (Hamdani, 2020).

          Olaf Corry dalam pernyataannya, untuk menciptakan kemakmuran suatu negara harus melibatkan 3 sektor yang harus kerjasama untuk meningkatkan kemakmuran pertama, kebijakan pemerintah, kedua peningkatan pertumbuhan ekonomi sektor industri, ketiga meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi non-profit yang bertujuan untnuk mendorong peningkatan sektor ekonomi (Hamdani, 2020). Menurut As-Syatibi, seorang tokoh ekonomi Islam yang popular dengan Maqashid Syariah, menjelaskan lima aspek untuk mencapai Maqashid Syariah diantaranya akal, jiwa, agama, keturunan, dan harta (Hamdani, 2020).

    Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perspektif maqashid Syariah dalam pembangunan berkelanjutan sektor ekonomi di Indonesia. Kesejahteraan negara dipertanyakan tentang bagaimana negara bisa mengatasi, men-support dan menjamin seluruh warganya agar tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal yang akan dibahas dalam penulisan ini mengenai pemikiran tokoh ekonomi Islam terhadap Maqashid Syariah, pembangunan ekonomi berkelanjutan Indonesia lewat sektor industri halal, negara sejahtera dalam pandangan maqashid Syariah. Untuk menjawab persoalan diatas, diperlukan studi pustaka mengenai permasalahan yang ada.

 

TEORI

Maqashid Syariah    

Maqashid Syariah bisa diartikan adalah tujuan Syariah terhadap kehidupan manusia. Menurut Asy-Syatibi maqashid Syariah memiliki kandungan atau tujuan hukum adalah kemaslahatan umat manusia (Mansyur, 2020). Menurut Syatibi tujuan tersebut dapat dicapai manusia dengan dua cara. Dengan pemenuhan tuntunan syariat (taklif) yaitu usaha menciptakan wujud dengan melaksanakan perintah-perintahdan mempertahankan dari kehancuran dengan menjauhi semua larangan dalam syariat (Mutakin, 2017).

            Para ulama ushul fiqh sepakat mendefinisikan bahwa maqashid syariah adalah tujuan-tujuan akhir yang harus terealisasi dengan mengaplikasikannya sesuai syariat, pengaplikasian syariat dalam kehidupan dunia adalah untuk menciptakan kemaslahatan atau kebaikan semua makhluk di muka bumi, yang kemudian berimbas pada kemaslahatan atau kebaikan di akhirat (Mutakin, 2017). Menurut Imam Al-Ghazali kemaslahatan intinya mencangkup lima hal yaitu 1) menjaga agama, 2) menjaga jiwa, 3) menjaga akal, 4) menjaga keturunan, dan 5) menjaga harta kekayaan, tujuan utama Syariah adalah mendorong kesejahteraan manusia dalam perlindungan terhadap  agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta kekayaan (Mutakin, 2017).

 

HASIL & PEMBAHASAN

            Menurut Mansyur dikatakan bahwa kandungan maqashid Syariah adalah kemaslahatan, kemudian ajaran maqashid syariah Asy-Syatibi diperkuat pandangan Khalid Mas’ud ia menyatakan bahwa upaya memantapkan maslahat sebagai unsur terpenting dari semua tujuan hukum. Pemikiran Syatibi berupaya mengekspresikan penekanan hubungan Pencipta dengan pemikiran hukum manusia (Mansyur, 2020).

            Kemaslahatan melalui analisis maqashid syariah tidak dilihat dari segi teknis semata, tetapi dalam dinamika dan pengembangan hukum yang mempunyai nilai filosofis dari syariat. Dalam rangka mewujudkan kemaslahatan dunia maupun akhirat, ada lima pokok yang harus dijaga dan diwujudkan, kelima unsur pokok tersebut diantaranya menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta. Kelima unsur pokok tersebut, seorang mukallaf bisa mendapatkan kemaslahatan ketika ia bisa memelihara kelima aspek pokok tersebut, sebaliknya ia akan merasakan mafsadat jika tidak menjaganya dengan baik (Mansyur, 2020).

            Pada prinsipnya Syatibi mengklasifikasikan maqashid syariah menjadi tiga kategori kelompok yaitu dharuriyyat, hajiyat, dan tahsiniyat. Klasifikasi tersebut tidak lain hanya untuk menjaga dan mewujudkan kelima unsur pokok tersebut, namun dalam klasifikasi itu terdapat perbedaan tingkatan kepentingan satu dengan lainnya. Dharuriyyat dapat dikatakan sebagai kebutuhan primer yang jika kelima unsur pokok tadi diabaikan maka akan berakibat terancamnya eksistensi kelima hal tersebut. Hajiyat dapat dikatakan sebagai kebutuhan sekunder yang jika kelima unsur pokok tadi diabaikan maka tidak akan mengancam eksistensinya, melainkan akan mempersulit dan mempersempit kehidupan manusia. Tahsiniyat dapat dikatakan memiliki sifat komplementer atau pelengkap yang mempunyai erat kaitannya dengan upaya menjaga etika dan tidak mempersulit serta mengancam eksistensi kelima unsur pokok tersebut (Mansyur, 2020).

            Dalam konsep kemaslahatan, menjaga kelima unsur yang disebutkan diatas menjadi kunci pembangunan suatu negara karena berhubungan langsung dengan bangsanya. Perkembangan industri halal di Indonesia bisa menjadi kunci keberhasilan sektor ekonomi yang dapat menciptakan kemaslahatan, maqashid syariah dalam pandangan Islam mengarah kepada kehidupan individu dan kelompok. Industri halal tumbuh dan berkembangan dengan pesat akhir-akhir ini, Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara yang mengembangkan industri halal dengan signifikan (Rahman, 2017). Industri bisnis, termasuk industri halal dikembangkan untuk melayani semua kebutuhan dan keinginan masyarakat. Choudhury berpendapat bahwa kunci dari semuanya adalah kesejahteraan kolektif atau maslahah (Rahman, 2017).

            Indonesia sekarang berada pada tahapan tatanan baru terutama dalam membangun perekonomian kembali menjadi lebih baik lagi. Tatanan baru Indonesia pada pandemic Covid-19 merupakan terobosan supaya perekonomian Indonesia tidak mengalami kelesuan terus menerus dan bisa bangkit lagi dari keterpurukan akibat pandemi ini. Faktor penggerak yang sangat mempengaruhi aktivitas ekonomi dan berdampak terhadap pertumbuhan produksi adalah pembangunan kapasitas sumber daya manusia itu sendiri. Di Indonesia pertumbuhan angkatan kerja jauh lebih besar dan tidak sebanding dengan ketersediaan lapangan kerja sehingga mengakibatkan pertumbuhan ekonomi yang tidak mampu memberikan kesejahteraan hidup masyarakat (Sayin, Hamizan, & Ab, 2015). Mulai dari faktor yang sangat berpengaruh yaitu sumber daya manusia, merambat ke perusahaan industri bisnis terutama industri halal di Indonesia.

Indonesia merupakan negara yang menjadi ukuran pangsa pasar produk dan jasa yang berbasis syariah yang sangat besar. Dalam hal ini Indonesia menempati posisi 10 besar menurut Global Islamic Economy (GIE) Index, namun hanya sektor pariwisata halal dengan skor 65 dan fashion Muslim dengan skor 34 menurut GIE (Perencanaan & Nasional, 2018). Kondisi industri Syariah Indonesia saat ini menunjukkan sebagian besar konsumsi masyarakat masih dipasok dari produk-produk impor. Meskipun masih dalam pasokan impor dari negara lain, Indonesia mampu tembus di kancah Asia pada sektor industri Syariah. Tentu pencapaian yang sangat bagus, apalagi Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim, Indonesia sudah seharusnya menjadi sentra perkembangan industri Syariah di dunia. Potensi yang dimiliki Indonesia sudah ada, hanya saja perlu strategi yang tepat supaya Indonesia menjadi pusat industri Syariah yang terkemuka di dunia (Perencanaan & Nasional, 2018).

Strategi untuk menjadi pusat industri Syariah di dunia adalah dengan penguatan rantai nilai halal (halal value chain) sesuai dengan yang tercantum dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 (Perencanaan & Nasional, 2018). Di dalamnya terdapat beberapa industri Syariah yang dapat mendongkrak kebutuhan masyarakat Muslim. Industri Syariah Indonesia di beberapa sektor yaitu Makanan dan Minuman Halal, Pariwisata Halal, Fashion Muslim, Media dan Rekreasi Halal, dan Farmasi dan Kosmetik Halal (Perencanaan & Nasional, 2018).

            Pembangunan sektor ekonomi Indonesia dilakukan untuk memperbaiki keterpurukan karena pandemic dengan cara peningkatan industri halal. Banyak kategori industri halal di Indonesia, keterkaitan industri halal perspektif maqashid syariah yaitu dengan memperhatikan kepentingan orang banyak, bukan hanya individu saja. Lebih mengarah kepada maslahah (Billah & Maryani, 2019).

Konsep kemaslahatan menjaga kelima unsur yang disebutkan diatas menjadi kunci pembangunan suatu negara karena berhubungan langsung dengan bangsanya. Perkembangan industri halal di Indonesia bisa menjadi kunci keberhasilan sektor ekonomi yang dapat menciptakan kemaslahatan, maqashid syariah dalam pandangan Islam mengarah kepada kehidupan individu dan kelompok. Negara yang sejahtera adalah negara yang bangsanya memelihara dan menjaga lima pokok yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Bangsa yang bisa memelihara kelima hal tersebut akan mengarah kepada maslahah atau kesejahteraan (Hamdani, 2020).

 

PENUTUP

KESIMPULAN

            Berdasarkan penulisan diatas, bisa diambil pembelajaran penting mengenai maqashid syariah dalam pembangunan Indonesia. Maqashid Syariah bertujuan kepada maslahah seluruh umat manusia di muka bumi serta kebaikan di akhirat. Pembangunan Indonesia dalam Maqashid Syariah berdasarkan pada kelima unsur pokok yang harus dijaga dan dipelihara oleh setiap bangsa suatu negara. Menjaga Agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta maka ketika kelimanya dijaga dengan baik akan menghasilkan suatu manfaat atau kebaikan bukan hanya di dunia saja melainkan juga di akhirat. Negara yang sejahtera adalah negara yang bangsanya menjaga dan memelihara kelima unsur pokok tersebut.

SARAN

            Penulisan paper ini masih banyak kekurangan, hanya dengan literature review belum cukup untuk menggambarkan dengan jelas mengenai maqashid syariah dalam pembangunan suatu negara. Penulisan karya tulis ini masih banyak kekurangan baik dari segi Bahasa dan pengetahuan, untuk penulisan lanjutan bisa ditambah terkait referensi untuk penulisan dan pengetahuan yang diperdalam supaya mempunyai data yang konkrit.

 

DAFTAR PUSTAKA

Bappenas. (2020). Perkembangan ekonomi indonesia dan dunia (Vol. 4). Retrieved from https://www.bappenas.go.id/files/4215/9236/1094/ND_269_Penyampaian_Laporan_Perkembangan_Ekonomi_Indonesia_dan_Dunia_untuk_Triwulan_I_Tahun_2020.pdf

Billah, Z., & Maryani. (2019). PERSPEKTIF MAQHASID SYARIAH DALAM PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA HALAL DI INDONESIA. PERSPEKTIF MAQHASID SYARIAH DALAM PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA HALAL DI INDONESIA, 154–161.

Hamdani. (2020). ( Walfare State in the Perspective of Maqashid Sharia ). Al-Mabsut, 14.

Mansyur, Z. (2020). IMPLEMENTASI TEORI MAQASHID SYARI ` AH ASY-SYATIBI DALAM MUAMALAH. Jurnal Hukum Dan Syariah, 11(1), 67–92. https://doi.org/10.18860/j.v11i1.7675

Mutakin, A. (2017). TEORI MAQÂSHID AL SYARÎ’AH DAN HUBUNGANNYA DENGAN METODE ISTINBATH HUKUM. Jurnal Ilmu Hukum, 19(3), 547–570.

Perencanaan, K., & Nasional, P. (2018). Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 1–443.

Rahman, F. K. (2017). Maqashid Al-Shari ’ ah -based performance measurement for the halal industry. Humanomics, 33(3), 357–370. https://doi.org/10.1108/H-03-2017-0054

Sayin, B. Bin, Hamizan, M., & Ab, B. (2015). MEDIA SYARI ’ AH. Media Syariah, 17(2).

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar