PENDAHULUAN
Pada triwulan I tahun 2020 dunia
digemparkan dengan pandemic COVID-19 yang mengakibatkan berbagai negara di
dunia mengurangi aktivitas ekonomi, hal ini membuat pertumbuhan ekonomi di
berbagai negara mengalami kelesuan tidak terkecuali negara Indonesia (Bappenas, 2020). Kelesuan ekonomi
di belahan dunia membuat perekonomian mengalami kontraksi diantaranya Tiongkok
dengan angka yang cukup tinggi yaitu 6,8 persen, Jepang dengan angka 3,4
persen, Amerika Serikat dengan angka tumbuh 0,3 persen, dan Indonesia sendiri
mengalami tekanan 2,97 persen (Bappenas, 2020).
Ekonomi di berbagai wilayah di
Indonesia mengalami pertumbuhan yang lambat, Bali, Kalimantan, Maluku, dan
Papua berada di bawah pertumbuhan nasional serta diberbagai bidang seperti
konsumsi rumah tangga, kinerja ekspor dan impor mengalami pertumbuhan yang
lambat akibat terjadinya pandemic ini, namun sektor jasa justru meningkat
signifikan dikarenakan banyak yang membutuhkan jasa kesehatan (Bappenas, 2020). Terjadinya wabah
ini membuat kesejahteraan negara dipertanyakan tentang bagaimana negara bisa
mengatasi, men-support dan menjamin
seluruh warganya agar tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Masalah
kemakmuran dan ketimpangan ekonomi merupakan sebuah masalah yang ada di setiap
negara di dunia, termasuk Indonesia yang merupakan negara berkembangan dengan
pertumbuhan ekonomi 5,02% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia (Hamdani, 2020).
Olaf Corry dalam pernyataannya,
untuk menciptakan kemakmuran suatu negara harus melibatkan 3 sektor yang harus
kerjasama untuk meningkatkan kemakmuran pertama, kebijakan pemerintah, kedua
peningkatan pertumbuhan ekonomi sektor industri, ketiga meningkatkan hubungan
kerjasama dengan organisasi non-profit yang bertujuan untnuk mendorong
peningkatan sektor ekonomi (Hamdani, 2020). Menurut
As-Syatibi, seorang tokoh ekonomi Islam yang popular dengan Maqashid Syariah,
menjelaskan lima aspek untuk mencapai Maqashid Syariah diantaranya akal, jiwa,
agama, keturunan, dan harta (Hamdani, 2020).
Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui perspektif maqashid Syariah dalam pembangunan berkelanjutan sektor ekonomi
di Indonesia. Kesejahteraan negara dipertanyakan tentang bagaimana negara bisa
mengatasi, men-support dan menjamin
seluruh warganya agar tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal yang akan
dibahas dalam penulisan ini mengenai pemikiran tokoh ekonomi Islam terhadap
Maqashid Syariah, pembangunan ekonomi berkelanjutan Indonesia lewat sektor
industri halal, negara sejahtera dalam pandangan maqashid Syariah. Untuk
menjawab persoalan diatas, diperlukan studi pustaka mengenai permasalahan yang
ada.
TEORI
Maqashid Syariah
Maqashid
Syariah bisa diartikan adalah tujuan Syariah terhadap kehidupan manusia. Menurut
Asy-Syatibi maqashid Syariah memiliki kandungan atau tujuan hukum adalah
kemaslahatan umat manusia (Mansyur, 2020). Menurut Syatibi
tujuan tersebut dapat dicapai manusia dengan dua cara. Dengan pemenuhan
tuntunan syariat (taklif) yaitu usaha menciptakan wujud dengan melaksanakan
perintah-perintahdan mempertahankan dari kehancuran dengan menjauhi semua
larangan dalam syariat (Mutakin, 2017).
Para ulama ushul fiqh sepakat
mendefinisikan bahwa maqashid syariah adalah tujuan-tujuan akhir yang harus
terealisasi dengan mengaplikasikannya sesuai syariat, pengaplikasian syariat
dalam kehidupan dunia adalah untuk menciptakan kemaslahatan atau kebaikan semua
makhluk di muka bumi, yang kemudian berimbas pada kemaslahatan atau kebaikan di
akhirat (Mutakin, 2017). Menurut Imam
Al-Ghazali kemaslahatan intinya mencangkup lima hal yaitu 1) menjaga agama, 2)
menjaga jiwa, 3) menjaga akal, 4) menjaga keturunan, dan 5) menjaga harta
kekayaan, tujuan utama Syariah adalah mendorong kesejahteraan manusia dalam
perlindungan terhadap agama, jiwa, akal,
keturunan, dan harta kekayaan (Mutakin, 2017).
HASIL & PEMBAHASAN
Menurut Mansyur dikatakan bahwa
kandungan maqashid Syariah adalah kemaslahatan, kemudian ajaran maqashid
syariah Asy-Syatibi diperkuat pandangan Khalid Mas’ud ia menyatakan bahwa upaya
memantapkan maslahat sebagai unsur terpenting dari semua tujuan hukum.
Pemikiran Syatibi berupaya mengekspresikan penekanan hubungan Pencipta dengan
pemikiran hukum manusia (Mansyur, 2020).
Kemaslahatan melalui analisis
maqashid syariah tidak dilihat dari segi teknis semata, tetapi dalam dinamika dan
pengembangan hukum yang mempunyai nilai filosofis dari syariat. Dalam rangka
mewujudkan kemaslahatan dunia maupun akhirat, ada lima pokok yang harus dijaga
dan diwujudkan, kelima unsur pokok tersebut diantaranya menjaga agama, menjaga
jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta. Kelima unsur pokok
tersebut, seorang mukallaf bisa mendapatkan kemaslahatan ketika ia bisa
memelihara kelima aspek pokok tersebut, sebaliknya ia akan merasakan mafsadat
jika tidak menjaganya dengan baik (Mansyur, 2020).
Pada prinsipnya Syatibi
mengklasifikasikan maqashid syariah menjadi tiga kategori kelompok yaitu
dharuriyyat, hajiyat, dan tahsiniyat. Klasifikasi tersebut tidak lain hanya
untuk menjaga dan mewujudkan kelima unsur pokok tersebut, namun dalam
klasifikasi itu terdapat perbedaan tingkatan kepentingan satu dengan lainnya.
Dharuriyyat dapat dikatakan sebagai kebutuhan primer yang jika kelima unsur
pokok tadi diabaikan maka akan berakibat terancamnya eksistensi kelima hal
tersebut. Hajiyat dapat dikatakan sebagai kebutuhan sekunder yang jika kelima
unsur pokok tadi diabaikan maka tidak akan mengancam eksistensinya, melainkan
akan mempersulit dan mempersempit kehidupan manusia. Tahsiniyat dapat dikatakan
memiliki sifat komplementer atau pelengkap yang mempunyai erat kaitannya dengan
upaya menjaga etika dan tidak mempersulit serta mengancam eksistensi kelima
unsur pokok tersebut (Mansyur, 2020).
Dalam konsep kemaslahatan, menjaga
kelima unsur yang disebutkan diatas menjadi kunci pembangunan suatu negara
karena berhubungan langsung dengan bangsanya. Perkembangan industri halal di
Indonesia bisa menjadi kunci keberhasilan sektor ekonomi yang dapat menciptakan
kemaslahatan, maqashid syariah dalam pandangan Islam mengarah kepada kehidupan
individu dan kelompok. Industri halal tumbuh dan berkembangan dengan pesat
akhir-akhir ini, Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara yang mengembangkan
industri halal dengan signifikan (Rahman, 2017). Industri bisnis,
termasuk industri halal dikembangkan untuk melayani semua kebutuhan dan
keinginan masyarakat. Choudhury berpendapat bahwa kunci dari semuanya adalah
kesejahteraan kolektif atau maslahah (Rahman, 2017).
Indonesia sekarang berada pada
tahapan tatanan baru terutama dalam membangun perekonomian kembali menjadi
lebih baik lagi. Tatanan baru Indonesia pada pandemic Covid-19 merupakan
terobosan supaya perekonomian Indonesia tidak mengalami kelesuan terus menerus
dan bisa bangkit lagi dari keterpurukan akibat pandemi ini. Faktor penggerak
yang sangat mempengaruhi aktivitas ekonomi dan berdampak terhadap pertumbuhan
produksi adalah pembangunan kapasitas sumber daya manusia itu sendiri. Di
Indonesia pertumbuhan angkatan kerja jauh lebih besar dan tidak sebanding
dengan ketersediaan lapangan kerja sehingga mengakibatkan pertumbuhan ekonomi
yang tidak mampu memberikan kesejahteraan hidup masyarakat (Sayin, Hamizan, & Ab, 2015). Mulai dari
faktor yang sangat berpengaruh yaitu sumber daya manusia, merambat ke
perusahaan industri bisnis terutama industri halal di Indonesia.
Indonesia
merupakan negara yang menjadi ukuran pangsa pasar produk dan jasa yang berbasis
syariah yang sangat besar. Dalam hal ini Indonesia menempati posisi 10 besar
menurut Global Islamic Economy (GIE) Index, namun hanya sektor pariwisata halal
dengan skor 65 dan fashion Muslim dengan skor 34 menurut GIE (Perencanaan & Nasional, 2018). Kondisi industri
Syariah Indonesia saat ini menunjukkan sebagian besar konsumsi masyarakat masih
dipasok dari produk-produk impor. Meskipun masih dalam pasokan impor dari negara lain,
Indonesia mampu tembus di kancah Asia pada sektor industri Syariah. Tentu
pencapaian yang sangat bagus, apalagi Indonesia sebagai negara berpenduduk
mayoritas Muslim, Indonesia sudah seharusnya menjadi sentra perkembangan
industri Syariah di dunia. Potensi yang dimiliki Indonesia sudah ada, hanya
saja perlu strategi yang tepat supaya Indonesia menjadi pusat industri Syariah
yang terkemuka di dunia (Perencanaan
& Nasional, 2018).
Strategi untuk menjadi pusat
industri Syariah di dunia adalah dengan penguatan rantai nilai halal (halal value chain) sesuai dengan yang
tercantum dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 (Perencanaan
& Nasional, 2018). Di dalamnya terdapat beberapa
industri Syariah yang dapat mendongkrak kebutuhan masyarakat Muslim. Industri
Syariah Indonesia di beberapa sektor yaitu Makanan dan Minuman Halal,
Pariwisata Halal, Fashion Muslim, Media dan Rekreasi Halal, dan Farmasi dan
Kosmetik Halal (Perencanaan
& Nasional, 2018).
Pembangunan sektor ekonomi Indonesia
dilakukan untuk memperbaiki keterpurukan karena pandemic dengan cara
peningkatan industri halal. Banyak kategori industri halal di Indonesia,
keterkaitan industri halal perspektif maqashid syariah yaitu dengan
memperhatikan kepentingan orang banyak, bukan hanya individu saja. Lebih
mengarah kepada maslahah (Billah & Maryani, 2019).
Konsep
kemaslahatan menjaga kelima unsur yang disebutkan diatas menjadi kunci
pembangunan suatu negara karena berhubungan langsung dengan bangsanya.
Perkembangan industri halal di Indonesia bisa menjadi kunci keberhasilan sektor
ekonomi yang dapat menciptakan kemaslahatan, maqashid syariah dalam pandangan
Islam mengarah kepada kehidupan individu dan kelompok. Negara yang sejahtera
adalah negara yang bangsanya memelihara dan menjaga lima pokok yaitu agama,
jiwa, akal, keturunan, dan harta. Bangsa yang bisa memelihara kelima hal
tersebut akan mengarah kepada maslahah atau kesejahteraan (Hamdani, 2020).
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan penulisan diatas, bisa
diambil pembelajaran penting mengenai maqashid syariah dalam pembangunan
Indonesia. Maqashid Syariah bertujuan kepada maslahah seluruh umat manusia di
muka bumi serta kebaikan di akhirat. Pembangunan Indonesia dalam Maqashid
Syariah berdasarkan pada kelima unsur pokok yang harus dijaga dan dipelihara
oleh setiap bangsa suatu negara. Menjaga Agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga
keturunan, dan menjaga harta maka ketika kelimanya dijaga dengan baik akan
menghasilkan suatu manfaat atau kebaikan bukan hanya di dunia saja melainkan
juga di akhirat. Negara yang sejahtera adalah negara yang bangsanya menjaga dan
memelihara kelima unsur pokok tersebut.
SARAN
Penulisan paper ini masih banyak
kekurangan, hanya dengan literature review belum cukup untuk menggambarkan
dengan jelas mengenai maqashid syariah dalam pembangunan suatu negara.
Penulisan karya tulis ini masih banyak kekurangan baik dari segi Bahasa dan
pengetahuan, untuk penulisan lanjutan bisa ditambah terkait referensi untuk
penulisan dan pengetahuan yang diperdalam supaya mempunyai data yang konkrit.
DAFTAR PUSTAKA
Bappenas. (2020). Perkembangan ekonomi indonesia
dan dunia (Vol. 4). Retrieved from
https://www.bappenas.go.id/files/4215/9236/1094/ND_269_Penyampaian_Laporan_Perkembangan_Ekonomi_Indonesia_dan_Dunia_untuk_Triwulan_I_Tahun_2020.pdf
Billah, Z., & Maryani. (2019). PERSPEKTIF MAQHASID
SYARIAH DALAM PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA HALAL DI INDONESIA. PERSPEKTIF
MAQHASID SYARIAH DALAM PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA HALAL DI INDONESIA,
154–161.
Hamdani. (2020). ( Walfare State in the Perspective of
Maqashid Sharia ). Al-Mabsut, 14.
Mansyur, Z. (2020). IMPLEMENTASI TEORI MAQASHID SYARI ` AH
ASY-SYATIBI DALAM MUAMALAH. Jurnal Hukum Dan Syariah, 11(1),
67–92. https://doi.org/10.18860/j.v11i1.7675
Mutakin, A. (2017). TEORI MAQÂSHID AL SYARÎ’AH DAN
HUBUNGANNYA DENGAN METODE ISTINBATH HUKUM. Jurnal Ilmu Hukum, 19(3),
547–570.
Perencanaan, K., & Nasional, P. (2018). Masterplan
Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 1–443.
Rahman, F. K. (2017). Maqashid Al-Shari ’ ah -based
performance measurement for the halal industry. Humanomics, 33(3),
357–370. https://doi.org/10.1108/H-03-2017-0054
Sayin, B. Bin, Hamizan, M., & Ab, B. (2015). MEDIA SYARI
’ AH. Media Syariah, 17(2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar