Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 November 2020

PEGADAIAN SYARIAH

 Pengertian Pegadaian Syariah

            Menurut Susilowati (2008), gadai syariah (rahn) merupakan suatu perjanjian untuk menahan barang jaminan yang bersifat materi milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang telah diterimanya, dan barang yang diterima tersebut bernilai ekonomi sehingga pihak yang menahan (murtahin) memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian utangnya dari barang gadai bila pihak yang menggadaikan tidak dapat membayar utang pada waktu yang telah ditentukan.

            Definisi ar-rahn menurut istilah syara’ adalah menjadikan barang, harta yang barangnya berwujud konkrit yang memiliki nilai menurut pandangan syara’ sebagai jaminan utang, sekiranya barang itu memungkinkan untuk digunakan membayar seluruh atau sebagian utang yang ada. Sesuatu yang dijadikan jaminan haruslah sesuatu yang memiliki nilai, maka dari itu untuk mengecualikan barang yang najis dan barang yang terkena najis yang tidak mungkin untuk dihilangkan (Nasution, 2016).

            Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu yang bergerak, dimana barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh orang yang mempunyai hutang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai hutang (Nasution, 2016).

            Dalam pandangan empat mazhab, menurut Wahbah Zuhaili rahn adalah suatu akad utang-piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut syariat sebagai jaminan, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang (Nasution, 2016).

            Pegadaian Syariah pada dasarnya mempunyai tujuan-tujuan pokok seperti yang dicantumkan dalam PP No. 103 tahun 2000 sebagai berikut (Randi, 2014):

1.  Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/ pinjaman atas dasar hokum gadai

2.      Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya

3.  Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/ pembiayaan berbasis bunga

4.      Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.


Ada beberapa rukun gadai, diantaranya:

1.      Lafal ijab dan qabul (shigat)

2.      Orang yang berakal (akid)

a.       Orang yang memiliki barang (rahin)

b.      Orang yang mengambil gadai (murtahin)

3.      Harta yang dijadikan jaminan (marhun)

4.      Utang (marhun bih)


Syarat dalam melakukan gadai menurut Zainuddin Ali, 2008:21 dalam (Randi, 2014):

1.      Orang yang akad cakap hukum

2.      Isi akad tidak mengandung akad bathil

3.      Marhun Bih (Pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang dirahnkan tersebut serta pinjaman itu jelas dan tertentu.

4.      Marhun (barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya, milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.

5.      Jumlah utang tidak melebihi dari nilai jaminan

6.      Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa biaya asuransi,biaya penyimpanan,biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.


Berakhirnya akad gadai, akad gadai akan berakhir apabila telah terjadi hal berikut menurut Abdul Ghofur, 2005:96 dalam (Randi, 2014):

a.       Barang gadai telah diserahkan kembali kepada pemiliknya

b.      Rahin telah membayar utangnya

c.       Pembebasan utang dengan cara apapun, walaupun dengan pemindahan oleh murtahin

d.      Pembatalan oleh murtahin walaupun tidak ada persetujuan dari pihak lain

e.       Rusaknya barang rahin bukan oleh tindakan atau pengguna murtahin

f.    Pemanfaatan barang rahn dengan penyewaan, hibah atau shadaqah baik dari pihak rahin maupun murtahin.

 

Dasar Hukum Pegadaian Syariah

            Dasar hukum yang dijadikan landasan gadai syariah adalah ayat-ayat Al-qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, ijma’ ulama dan fatwa MUI. Hal dimaksud, diungkapkan sebagai berikut (Nasution, 2016):

1.      Al-Qur’an

QS. Al-Baqarah (2) ayat 283 yang digunakan sebagai dasar dalam membangun konsep gadai adalah sebagai berikut.

"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagaian kamu mempercayai sebagai yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

2.      Hadis Nabi Muhammad SAW

Dasar hukum yang kedua untuk dijadikan rujukan dalam membuat rumusan gadai syariah adalah hadis Nabi Muhammad saw, yang antara lain diungkapkan sebagai berikut:

Hadis ‘Aisyah ra, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang berbunyi:

Rasulullah saw. pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo (kredit) dan beliau mengagunkan baju besinya (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis dari Anas bin Malik ra yang berbunyi:

Sesungguhnya Nabi saw. pernah mengagunkan baju besinya di Madinah kepada orang Yahudi, sementara Beliau mengambil gandum dari orang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga Beliau (HR. Bukhari).

Hadis dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, yang berbunyi:

Telah meriwayatkan kepada kami Muhammad bin Muqatil, mengabarkan kepada kami Abdullah bin Mubarak, mengabarkan kepada kami Zakariyya dari Sya’bi dari Sya’bi dari Abu Hurairah, dari Nabi saw, bahwasanya beliau bersabda: kendaraan dapat digunakan dan hewan ternak dapat pula diambil manfaatnya apabila digadaikan. Penggadai wajib memberikan nafkah dan penerima gadai boleh mendapatkan manfaatnya (HR. Al-Bukhari).

3.      Ijma’ Ulama

Jumhur Ulama menyepakati kebolehan status hukum gadai. Hal dimaksud, berdasarkan pada kisah Nabi Muhammad saw, yang menggadaikan baju besinya untuk mendapatkan makanan dari seorang Yahudi. Para ulama juga mengambil indikasi dari contoh Nabi Muhammad saw tersebut, ketika beliau beralih dari yang biasanya bertransaksi kepada para sahabat yang kaya kepada seorang Yahudi, hahwa hal itu tidak lebih sebagai sikap Nabi Muhammad saw yang tidak mau memberatkan para sahabat yang biasanya enggan mengambil ganti ataupun harga yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW kepada mereka.

4.      Kaidah Fiqh

Pada dasarnya segala bentuk muamalat itu boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

5.      Fatwa Dewan Syariah Nasional (“Dewan Syariah Nasional,” 2020)

a.       Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.

b.      Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.

c.       Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 25/DSN-MUI/III/2002 yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2002 oleh ketua dan sekretaris DSN tentang Rahn, menentukan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai barang jaminan hutang dalam bentuk Rahn diperbolehkan.

d.      Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 26/DSN-MUI/III/2002 yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2002 M, tentang Rahn Emas.

e.       Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi.

f.        Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 68/DSN-MUI/III/2008 yang ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2008 M, tentang Rahn Tasjily.

6.      POJK No. 31 /POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian, pergadaian diperbolehkan menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah (“Otoritas Jasa Keuangan,” 2020).

 

Mekanisme dan Operasional

            Implementasi operasi pegadaian syariah pada dasarnya hampir sama dengan pegadaian konvensional. Namun, yang membedakan adalah pegadaian konvensional menerapkan sistem riba atau meminta biaya tambahan atas dana yang dipinjamkan, yang mana hal ini tidak ada pada pegadaian syariah. Dalam pegadaian syariah yang diutamakan adalah dapat memberikan kemaslahatan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat, dengan tetap menjauhkan praktek riba, qimar (spekulasi), maupun qharar (ketidakpastian), sehingga tidak berimplikasi pada terjadinya ketidakadilan dan kedzaliman pada masyarakat dan nasabah (Nasution, 2016).

 

Perbedaan Pegadaian Konvensional dan Syariah

            Perbedaan pegadaian konvensional dan syariah diantaranya sebagai berikut (Suhaina, 2016):

1.      Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara suka rela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan, sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping prinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atas sewa modal yang ditetapkan.

2.      Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak, sedangkan dalam hukum Islam rahn berlaku pada seluruh harta, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Pada hukum perdata positif penjaminan dengan harta tidak bergerak seperti tanah, kapal laut, dan pesawat udara disebut dengan hak tanggungan seperti diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996.

3.      Perbedaan pada landasan hukum, pelaksanaan gadai konvensional adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya pada Pasal 1150 KUHPerdata sampai Pasal 1160 KUHPerdata sedangkan dalam gadai syariah yang menjadi landasan hukum dari transaksi gadainya adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 25/DSNMUI/III/2002 tentang Rahn dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.

4.      Pelaksanaan gadai konvensional, bukti perjanjian kredit gadai disebut dengan Surat Bukti Kredit (SBK) sedangkan dalam gadai syariah disebut dengan Surat Bukti Rahn (SBR).

5.      Pelaksanaan gadai konvensional hanya terdapat 1 (satu) perjanjian kredit sebab perjanjian gadai hanya merupakan suatu perjanjian accesoir (perjanjian tambahan) dimana kedudukan perjanjian pokok lebih tinggi dibandingkan dengan perjanjian tambahan sedangkan dalam gadai syariah terdapat 2 (dua) akad yaitu akad Rahn (gadai syariah) dan akad Ijarah (jasa sewa tempat penitipan dan penyimpanan barang jaminan) dimana kedudukan kedua akad tersebut sejajar dan merupakan akad yang penting dalam gadai syariah.

6.      Pelaksanaan gadai konvensional pemberi keuntungan dari nasabah kepada Pegadaian berupa sewa modal yang ditentukan berdasarkan besarnya nilai pinjaman yang diminta oleh nasabah sedangkan gadai syariah tidak menekankan pada pemberian bunga dari barang yang digadaikan. Meski tanpa bunga, gadai syariah tetap memperoleh keuntungan seperti yang sudah diatur oleh Dewan Syariah Nasional, yaitu memberlakukan biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan dari barang yang digadaikan. Biaya itu dihitung dari nilai barang bukan dari jumlah pinjaman.

7.      Penetapan periode (jumlah hari) dalam perhitungan sewa modal (dalam gadai konvensional) maupun tarif Ijarah (dalam gadai syariah). Penetapan tarif sewa modal ditentukan per 15 hari sedangkan dalam penetapan tarif Ijarah ditentukan per 10 hari.

 

Kondisi terkini Pegadaian Syariah

            Produk-produk pegadaian syariah sampai saat ini diantaranya (“Pegadaian Syariah,” 2020):

1.      Rahn, pembiayaan Rahn dari Pegadaian Syariah adalah solusi tepat kebutuhan dana cepat yang sesuai syariah. Cepat prosesnya, aman penyimpanannya.

2.      Rahn Hasan, Pegadaian Rahn Hasan merupakan solusi pemberian dana dengan akad gadai/rahn tanpa biaya pemeliharaan (mu’nah pemeliharaan).

3.      Arrum Emas, pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan (emas dan berlian) dapat diangsur melalui proses yang mudah dan sesuai prinsip syariah. Dan masih banyak produk pegadaian syariah lainnya, bisa kunjungi situs pegadaiansyariah.co.id.  

Tabel Statistik Perusahaan Pergadaian per 30 Mei 2018

Keterangan

Jumlah Industri (unit)

Aset (miliar Rp)

Liabilitas (miliar Rp)

Ekuitas (miliar Rp)

Pergadaian Pemerintah

1

51.646

33.264

18.383

Pergadaian Swasta

23

342

226

116

Jumlah

24

51.989

33.490

18.499

Sumber: (“Statistik Perusahaan Gadai di Indonesia,” n.d.)

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, PT Pegadaian (Persero) mencatatkan pembiayaan syariah senilai Rp9,02 triliun per Agustus 2019, tumbuh signifikan sebesar 46,08% dibandingkan dengan Agustus 2018 senilai Rp6,18 triliun. Adapun komposisi dari pembiayaan syariah per Agustus 2019, sebanyak 62,68% berasal dari produk rahn, senilai Rp5,65 triliun. Kedua, sebesar 36,50% atau senilai Rp3,29 triliun berasal dari produk rahn tasjily, dan lainnya senilai Rp75 miliar atau sekitar 8,31% (“Otoritas Jasa Keuangan,” 2020).

 

Peluang dan Tantangan

            Untuk mengetahui peluang dan tantangan pada pegadaian syariah di Indonesia, perlu mengetahui kondisi internal dan kondisi eksternal. Kondisi internal meliputi kekuatan dan kelemahan, kondisi eksternal meliputi peluang dan ancaman (Randi, 2014).

Kekuatan Pegadaian Syariah:

1.      Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.

2.      Adanya dukungan lembaga keuangan Islam di seluruh dunia.

3.      Persyaratan yang mudah.

4.      Barang jaminan yang diasuransikan.

5.      Produk yang variatif yang terjangkau oleh masyarakat.


Kelemahan Pegadaian Syariah:

1.      Berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam perjanjian bagihasil adalah jujur dapat menjadi bumerang karena pegadaian syariah akan menjadi sasaran empuk bagi mereka yang beritikad tidak baik.

2.      Memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan bagian laba nasabah yang kecil-kecil.

3.      Karena membawa misi bagihasil yang adil, maka pegadaian syariah lebi banyak memerlukan tenaga-tenaga profesional yang andal.


Peluang dari Pegadaian Syariah:

1.      Peluang karena pertimbangan kepercayaan agama.

2.      Adanya peluang ekonomi dari berkembangnya pegadaian syariah.

3. mengingat pegadaian syariah adalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, maka perusahaan gadai dengan sistem ini akan mempunyai segmentasi dan pangsa pasar yang baik sekali di Indonesia. Dengan sedikit modifikasi dan disesuaikan dengan ketentuan umum yang berlaku, peluang untuk dapat dikembangkannya pegadaian syariah cukup besar.


Ancaman untuk Pegadaian Syariah:

1.      Apabila keinginan akan adanya pegadaian syariah itu dianggap berkaitan dengan fanatisme agama. Akan ada pihak-pihak yang akan menghalangi berkembangnya pegadaian syariah ini semata-mata hanya karena tidak suka apabila umat Islam bangkit dari keterbelakangan ekonominya.

2.      Mereka yang merasa terusik kenikmatannya mengeruk kekayaan rakyat Indonesia yang sebagian terbesar beragama Islam melalaui sistem bunga yang sudah ada. Munculnya pegadaian syariah yang menuntut pemerataan pendapatan yang lebih adil akan dirasakan oleh mereka sebagai ancaman terhadap status quo yang telah dinikmatinya selama puluhan tahun.

 

Daftar Pustaka

Dewan Syariah Nasional. (2020). Retrieved from https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/

Nasution, R. S. (2016). Sistem Operasional Pegadaian Syariah Berdasarkan Surah Al-Baqarah 283 pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Gunung Sari Balikpapan. Al-Tijary, 1(2), 93–119. https://doi.org/10.21093/at.v1i2.529

Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Retrieved from https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/Pages/POJK-usaha-pergadaian-.aspx

Pegadaian Syariah. (2020). Retrieved from https://pegadaiansyariah.co.id/web/

Randi, S. (2014). Pegadaian Syariah Di Kota Medan. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan, 2(4), 221–235.

Statistik Perusahaan Gadai di Indonesia. (n.d.). Retrieved from www.ojk.go.id website: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/lembaga-keuangan-khusus/Documents/Pages/Statistik-Perusahaan-Pergadaian-Indonesia---Mei-2018/Statistik Perusahaan Pergadaian Indonesia - Mei 2018.xlsx

Suhaina, S. (2016). Perbandingan Hukum Gadai Syariah Dengan Gadai Konvensional pada PT. Pegadaian Pekanbaru. Dk, 53, 1689–1699.