PENDAHULUAN
Bank
adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat bentuknya
simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pengertian diatas, menurut Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 2
tentang Perbankan. Bank menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak yang
memiliki kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang
berfugsi memperlancar lalu lintas pembayaran[1].
Bank
mempunyai fungsi umum, menurut Susilo, Triandoro, dan Santoro, fungsi bank
adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada
masyarakat untuk berbagai tujuan atau fungsi Financial Intermediary. Ada tiga fungsi bank secara spesifik,
diantaranya: Agent of Trust, Agent of
Development, dan Agent of Service[2].
Fungsi yang pertama Agent of Trust, Kepercayaan
adalah kunci dan dasar utama kegiatan perbankan. Kepercayaan disini meliputi
kegiatan menghimpun dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Masyarakat yakin dan percaya, dana yang mereka titipkan akan aman dan dapat
diambil sewaktu-waktu tanpa adanya ketakutan bank akan bangkrut atau tidak bisa
diambil kembali.. Agar masyarakat mau menyimpan uangnya di bank, maka pihak
perbankan memberikan balas jasa kepada si penyimpan, dapat berupa bunga, bagi
hasil, hadiah, pelayanan dan lain-lain. Agent
of Development, mengembangkan sektor riil dan sektor moneter dengan
memberikan kegiatan yang memungkinkan masyarakat melakukan investasi, distribusi,
serta konsumsi atau jasa, dimana semua kegiatan tersebut tidak dapat dipisahkan
dari penggunaan uang. Agent of Service, selain
menghimpun dan menyalurkan uang, bank juga memberikan pelayanan perbankan
kepada masyarakat, berupa pengiriman uang, barang berharga, pemberian jaminan
bank maupun penyelesaian tagihan[3].
Terdapat
dua jenis bank, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Kedua bank ini
memiliki perbedaan mendasar yaitu: akad dan legalitas, lembaga penyelesai
sengketa, struktur organisasi, bisnis dan usaha yang dibiayai, dan lingkungan
kerja dan corporate culture[4].
Bank syariah melakukan investasi-investasi yang halal saja, berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa,
mengarah pada profit dan falah oriented,
hubungan nasabah dalam bentuk kemitraan, dan penghimpunan dan penyaluran dana
harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah. Sedangkan bank konvensional,
investasi yang halal dan haram, memakai perangkat bunga, mengarah pada profit
saja, hubungan dengan nasabah dalam bentuk debitur-kreditur, dan tidak terdapat
dewan sejenis[5].
Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui problematika perbankan syariah di Indonesia. Problematika
bank syariah di Indonesia terdapat di market
share, tantangan di masyarakat, dan eksistensi perbankan syariah. Seberapa
besarkah market share perbankan
syariah di Indonesia? Kemudian tantangan atau kendala apa yang menjadikan bank
syariah kurang diminati masyarakat? Apa saja yang harus dilakukan bank syariah
untuk mempertahankan eksistensi bisnisnya? Untuk menjawab persoalan diatas,
diperlukan studi pustaka mengenai permasalahan yang ada.
METODE
Penulisan
ini menggunakan metode studi pustaka, yaitu menggunakan referensi dari buku
pengetahuan, jurnal-jurnal ilmiah. Melakukan analisis dengan membandingkan
pemikiran tokoh lain dalam menemukan sebuah jawaban atas permasalahan yang ada,
dengan melakukan review pada jurnal lain mengenai teori, pemikiran tokoh, dan
lainnya.
HASIL
Pangsa
pasar merupakan bagian yang telah dikuasi dan seluruh potensi jual pada suatu
persusahaan. Pangsa pasar perbankan Syariah di Indonesia bisa ditampilkan dalam
bentuk grafik dengan persentase tertentu. Mengukur keberhasilan perbankan
syariah dalam market share, pada awal
tahun 2019, market share perbankan syariah nasional hanya mampu mencapai 5,94%.
Dibandingkan market share perbankan
syariah tahun 2018, mencapai 8,47% atau setara dengan US$83,62 miliar dari
total aset keuangan Indonesia. Tentunya tahun 2019 ini mengalami penurunan
2,53%. Bisa dilihat dari tabel dibawah ini.
Grafik Market Share Perbankan Syariah.
PEMBAHASAN
MARKET SHARE
PERBANKAN SYARIAH
Market share atau pangsa pasar adalah bagian dari pasar yang
dikuasai oleh suatu perusahaan dan seluruh potensi jual, umumnya dinyatakan
dalam bentuk persentase. Market share adalah persentase total penjualan
suatu perusahaan dari seluruh sumber dengan total penjualan produk barang dan
jasa dalam suatu industri tertentu[6].
Mengukur
keberhasilan perbankan syariah dalam market
share, pada awal tahun 2019, market share perbankan syariah nasional hanya
mampu mencapai 5,94%. Dibandingkan market
share perbankan syariah tahun 2018, mencapai 8,47% atau setara dengan
US$83,62 miliar dari total aset keuangan Indonesia. Tentunya tahun 2019 ini
mengalami penurunan 2,53%. Demikian pula dari segi pangsa pasar kapital market
syariah dengan sukuk negara dan sukuk lainnya di dalam Daftar Efek Syariah
(DES), juga tidak memperlihatkan perkembangan signifikan dan masih berada pada
kisaran 14% sejak tahun 2018. Pada bank syariah, komponennya yang termasuk
dalam market share adalah perbankan syariah,
Institusi Keuangan NonBank (IKNB) Syariah, dan pasar modal syariah. Perbankan
syariah sendiri terdapat Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)[7].
Kinerja
bank syariah sebagaimana layaknya sebuah perusahaan dapat dilihat dengan
menganalisa laporan keuangan bank syariah. Metode CAMELS (Capital, Assets, Management, Earning, Likuidity, dan Sensitivity to Market Risk) dapat
digunakan untuk menganalisa kinerja bank syariah dan kemudian dinilai kesehatan
bank syariah. Beberapa rasio keuangan yang dapat mewakili CAMELS adalah Return on Total Assets (ROA), Capital Adequacy Ratio (CAR), Financing to Deposit Ratio (FDR), Non Performing Financing (NPF), dan Rasio Efisiensi Operasional (REO).
Analisa kinerja keuangan tersebut yang mencerminkan tingkat kesehatan bank
syariah diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan market share
perbankan syariah di Indonesia[8].
Beberapa
faktor yang mempengaruhi market share
perbankan syariah di Indonesia. Return on
Total Assets (ROA), Capital Adequacy
Ratio (CAR), Financing to Deposit
Ratio (FDR), Non Performing Financing
(NPF), dan Rasio Efisiensi Operasional (REO).
ROA
merupakan rasio antara laba sesudah pajak terhadap total asset. ROA yang
merupakan indikator profitabilitas dijadikan variabel yang mempengaruhi market share.
Apabila profitabilitas suatu bank tersebut memiliki peningkatan yang signifikan
maka masyarakat akan mempercayakan untuk menempatkan dananya di bank tersebut
karena masyarakat akan memperhitungkan bagi hasil yang diperolehnya akan cukup
menguntungkan baginya, oleh karena itu semakin besar ROA suatu bank, semakin besar pula tingkat keuntungan yang
dicapai bank, dan semakin baik kinerja dan
posisi market share bank tersebut.
Capital Adequacy Ratio (CAR) yang
merupakan indikator permodalan yang mempengaruhi market share, didasarkan hubungannya dengan tingkat risiko
bank. Kecukupan modal berkaitan dengan penyediaan modal sendiri yang diperlukan
untuk menutup risiko kerugian yang mungkin timbul dari pergerakan aktiva bank
yang pada dasarnya sebagian besar dana berasal dari dana pihak ketiga atau
masyarakat. Tingginya rasio modal dapat melindungi deposan, dan meningkatkan kepercayaan
masyarakat pada bank, dan akhirnya dapat meningkatkan market share. Manajemen
bank perlu meningkatkan nilai CAR
sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia minimal 8% karena dengan modal yang
cukup, bank dapat melakukan ekspansi usaha dengan lebih aman dalam rangka
meningkatkan market share-nya.
Financing to Deposit Ratio (FDR) merupakan
dana pembiayaan, semakin banyak FDR maka semakin banyak pembiayaan yang
diberikan sehingga dapat meningkatkan market share bank syariah. Persentase
ideal FDR adalah 86%.
Non Performing Financing (NPF) merupakan
kredit macet. Semakin tinggi NPF maka semakin buruk, jadi akan sangat
berpengaruh pada market share bank syariah.
Ratio Efisiensi Operational (REO) merupakan
variabel yang mempengaruhi market share karena mencerminkan operasional suatu
bank. Apabila REO mengalami penurunan maka bank tersebut dinyatakan efisien
dalam hal operasionalnya dan sebaliknya, apabila REO mengalami peningkatan maka
bank tersebut dinyatakan tidak efisien. Sehingga mengakibatkan bank
meningkatkan nisbah, margin, atau bagi hasil untuk meningkatkan pendapatannya
dan akan menimbulkan risiko yang dapat mengurangi pangsa pasar bank syariah tersebut.
TANTANGAN
PERBANKAN SYARIAH
Sistem
yang dikenal sebagai perbankan syariah telah berkembang di dunia Islam selama
sekitar setengah abad yang lalu, meskipun demikian pesatnya perkembangan
tersebut, baru dirasakan di Indonesia sekitar puluhan tahun terakhir dengan
pendirian Bank Muamalat sebagai Bank Islam pertama pada tahun 1992, dan kini
telah menghadirkan sejumlah bank syariah, bank konvensional yang membuka cabang
sayariah, maupun ratusan turunannya berupa BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah) maupun BMT (Baitul Mal wa Tamwil)[9].
Namun,
perbankan syariah ini memiliki beberapa kendala yang menghambat
perkembangannya. Muncul tantangan yang mengharuskan perbankan syariah untuk
mengoptimalisasi sistem yang diterapkan. Banyak permasalahan terjadi selama
keberlangsungan perbankan syariah di Indonesia. Permasalahan yang muncul dalam
pengembangan bank syariah di Indonesia terdiri dari 4 aspek penting yaitu: SDM,
teknikal, aspek legal/struktural, dan asapek pasar/komunal[10].
Problem Sumber
Daya Manusia (SDM)
Pertama
lemahnya pemahaman praktisi bank syariah, baik sisi pengembangan bisnis maupun
sisi syariah. Dengan kata lain belum terpenuhinya sumber daya insani yang
mumpuni di bidang ekonomi syariah, sehingga dalam praktiknya perbankan syariah
seringkali menyimpang dari prinsip syariah. Kedua, supply oriented. Praktisi hanya bisa menjelaskan apa yang mereka
tahu tetapi tidak bisa menjawab apa yang ditanyakan oleh masyarakat. Ketiga,
belum memadainya sumber daya manusia yang terdidik dan profesional, terutama
teknis manajerial.
Problem Teknikal
Permodalan
(dana) bank syariah masih belum memadai dan biaya dana yang mahal yang
berdampak pada keterbatasan segmen pembiayaan. Dampaknya, secara umum bank
syariah tidak se-efisien bank konvensional. Kedua, inovasi di bidang produk dan
layanan, pemasaran dan pengembangan bisnis yang dimiliki bank syariah masih
lemah, Ketiga, kurang memadainya fasilitas atau infrastruktur teknologi
informasi (IT), padahal hal tersebut merupakan prasyarat penting keberhasilan
lembaga keuangan.
Problem
Legal/Struktural
Belum
selarasnya visi dan kurangnya koordinasi antarpemerintah dan otoritas dalam
pengembangan perbankan syariah. Kedua, pengaturan dan pengawasan yang masih
belum optimal. Ketiga, Kurangnya support dan dukungan pemerintah terhadap
pengembangan perbankan syariah, terutama jika dibandingkan dengan negeri Jiran.
Problem
Pasar/Komunal
Salah
satu permasalahan yang masuk dalam bagian ini adalah masalah persaingan, baik
persaingan antarbank syariah sendiri maupun dengan lembaga keuangan lainnya.
Kedua, masalah pada tingkat kepercayaan adalah kurangnya minat masyarakat dalam
menyimpan dana di bank syariah karena rasa tidak percaya kepada bank syariah
atau karena return yang rendah di banding bank konvensional. Ketiga, kurangnya
pengetahuan masyarakat terhadap keberadaan bank syariah, baik dari sisi
pelayanan yang diberikan, maupun pengetahuan akad yang relatif lebih rumit[11].
Penguraian
aspek masalah secara keseluruhan menghasilkan urutan prioritas: 1) Belum
memadainya permodalan bank syariah; 2) Lemahnya pemahaman praktisi bank
syariah; 3) Kurangnya dukungan pemerintah dan 4) Trust dan minat masyarakat
terhadap bank syariah cenderung rendah. Terdapat strategi perbankan syariah
dalam melakukan perkembangannya. Prioritas strategi kebijakan yang dianggap
mampu menyelesaikan permasalahan industri perbankan syariah di Indonesia
terdiri dari: 1) memperkuat permodalan dan skala usaha serta memperbaiki
tingkat efisiensi; 2) memperbaiki kuantitas dan kualitas sumber daya manusia
bank syariah, berikut juga sistim informasi dan teknologi; 3) perbaikan
struktur dana bank syariah dan harmonisasi pengaturan dan pengawasan[12].
Tidak
lepas dari definisi bank, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana kepada
masyarakat atau bank lain. Bank syariah masih sepi peminatnya. Faktor yang
paling menonjol adalah kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap keberadaan
bank syariah, baik dari sisi pelayanan yang diberikan, maupun pengetahuan akad
yang relatif lebih “rumit”. Perlu adanya media promosi perbankan syariah
terhadap minat menabung di bank syariah[13].
Media promosi menjadi acuan bagi setiap
individu dalam melakukan segala aktifitasnya guna mendapatkan hasil yang sesuai
dengan keinginannya. Hal ini menjadi sorotan oleh berbagai pihak terutama yang
bergerak dalam bisnis besar salah satunya seperti sektor industri perbankan
syariah. Adapun bentuk-bentuk promosi dapat berupa media cetak seperti koran,
media elektronik seperti televisi, dan dapat juga berupa informasi yang
disampaikan melalui internet. Dalam kegiatan promosi biasanya bank melakukan
empat sarana promosi, salah satunya yaitu: periklanan (advertising)[14].
Periklanan
merupakan sarana promosi yang digunakan oleh bank dengan tujuan untuk membangun
kesadaran (awareness) terhadap
keberadaan produk/jasa yang ditawarkan oleh bank, menambah pengetahuan
masyarakat tentang produk/jasa yang ditawarkan, membujuk masyarakat untuk
menggunakan produk/jasa yang ditawarkan serta untuk membedakan bank satu dengan
bank lain (differentiate the service).
Media periklanan yang dapat digunakan, seperti pemasangan billboard di
jalan-jalan dan tempat-tempat strategis, ada juga dengan mencetak brosur yang
disebarkan disetiap cabang atau pasar pembelanjaan, pemasangan spanduk, bisa
juga melalui koran, majalah, radio, televisi, dan media lainnya (Rambat, 2001).
Media promosi berpengaruh terhadap minat menabung masyarakat di bank syariah
dengan beberapa kriteria. Pertama, promosi yang paling banyak memberikan dampak
terhadap minat menabung masyarakat di bank syariah adalah media televisi dan
internet. Hasil tersebut menunjukkan bahwa bank syariah perlu melakukan
kegiatan promosi lebih banyak melalui kedua media tersebut[15].
EKSISTENSI
PERBANKAN SYARIAH
Industri
perbankan syariah di Indonesia mengalamai pertumbuhan yang bervariasi sesuai
dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu UU yang melandasi awal
perkembangan Perbankan syariah adalah Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah. Dengan Undang-Undang tersebut, maka pengembangan industri
perbankan syariah nasional memiliki landasan hukum yang
cukup kuat, sehingga mendorong pertumbuhan industri ini lebih
cepat. Percepatan Pertumbuhan
perbankan syariah di Indonesia, sampai saat ini terus didorong oleh otoritas perbankan,
yaitu Otoritas Jasa Keuangan menuju industri perbankan syariah yang sehat,
berkelanjutan, dan berkontribusi positif dalam mendukung pembangunan ekonomi
yang berkualitas. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai
rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir,
peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional semakin
signifikan. Peran strategis ini terus didorong dengan beberapa kebijakan yang
telah ditetapan oleh lembaga yang berwenang[16].
Inovasi Produk Perbankan Syariah
Dalam
menjalankan kegiatan usahanya, perbankan syariah berlandaskan pada
prinsip bagi hasil[17]. Produk perbankan
syariah, saat ini terus dikembangkan, yaitu dengan menyediakan beragam produk
serta layanan jasa
perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif[18].
Prospek
perbankan syariah di Indonesia bisa mengalami pertumbuhan yang sangat pesat
jika masyarakat lebih mengenal secara edukasi, teknikal bagaimana sistem
perbankan syariah dilakukan dengan ciri khas yaitu sistem perbankan menggunakan
bagi hasil.
KESIMPULAN
Problematika
bank syariah di Indonesia terdapat di market
share, tantangan di masyarakat, dan eksistensi perbankan syariah.
Peningkatan market share perlu
dilakukan agar pertumbuhan dan perkembangan bank syariah tetap terjaga
eksistensinya dan akan mudah mengatasi persoalan yang ada serta menghadapi
tantangan di masyarakat. Dan beberapa kendala yang menghambat perkembangan bank
syariah, diantaranya aspek SDM, teknikal, aspek legal/struktural, dan asapek
pasar/komunal. Semua kendala ini harus cepat diatasi supaya perkembangan bank syariah berjalan dengan
mulus. Dalam penulisan yang saya paparkan disitu, perlu adanya penelitian
lanjutan supaya terjadi kesinergisan antara penulisan sekarang dengan penulisan
yang akan datang. Menjawab problematika perbankan syariah di masa mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, M. A. (2010). CORPORATE GOVERNANCE PERBANKAN
SYARIAH DI INDONESIA. Sleman: AR-RUZZ MEDIA.
Antonio, M. S. (1999). BANK SYARIAH WACANA ULAMA DAN
CENDEKIAWAN. TAZKIA INSTITUTE.
Antonio, M. S. (2001). BANK SYARIAH DARI TEORI KE PRAKTIK.
Jakarta: GEMA INSANI.
Chapra, M. U., & Ahmed, H. (2008). CORPORATE
GOVERNANCE LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (1st ed.; B. Nu’man, Ed.). Jakarta: PT
Bumi Aksara.
Hakim, C. M. (2003). Problem Pengembangan Produk Dalam Bank
Syariah. Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, 2(3), 9–21.
https://doi.org/10.21098/bemp.v2i3.272
Hani Werdi Apriyanti. (2017). Perkembangan Industri Perbankan
Syariah di Indonesia : Analisis Peluang dan Tantangan Pendahuluan. Maksimum,
1(1), 16–23.
Lewis, M. K., & Algaoud, L. M. (2001). PERBANKAN
SYARIAH PRINSIP, PRAKTIK, DAN PROSPEK. Jakarta: PT SERAMBI ILMU SEMESTA.
Madjid, M. N. (2011). Nuansa konvesional dalam perbankan
syariah. NALAR FIQIH /Jurnal Kajian Ekonomi Islam Dan Kemasyarakatan, 4(1),
1–32.
OJK. (2019). SNAPSHOT PERBANKAN SYARIAH INDONESIA. Retrieved
from https://www.ojk.go.id/Pages
Ortega, D., & Alhifni, A. (2017). Pengaruh Media Promosi
Perbankan Syariah Terhadap Minat Menabung Masyarakat Di Bank Syariah. EQUILIBRIUM:
Jurnal Ekonomi Syariah, 5(1), 87–98.
Perencanaan, K., & Nasional, P. (2018). Masterplan
Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 1–443.
Purboastuti, N., Anwar, N., & Suryahani, I. (2015).
Pengaruh Indikator Utama Perbankan Terhadap Pangsa Pasar Perbankan Syariah. Jejak,
8(1), 13–22. https://doi.org/10.15294/jejak.v8i1.3850
Rusydiana, A. S. (2016). Analisis Problem Pengembangan
Perbankan Syariah Di Indonesia: Aplikasi Metode Analytic Network Process. Esensi,
6(2), 237–246. https://doi.org/10.15408/ess.v6i2.3573
Saputra, B. (2016). Faktor-Faktor Keuangan Yang Mempengaruhi
Market Share Perbankan Syariah Di Indonesia. Akuntabilitas, 7(2),
123–131. https://doi.org/10.15408/akt.v7i2.2675
Syukron, A. (2013). Dinamika Perkembangan Perbankan Syariah
Di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 3(2), 28–53.
[1] Perencanaan, K., & Nasional, P.
(2018). Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
1–443.
[2]
Lewis, M. K., & Algaoud, L. M. (2001). PERBANKAN
SYARIAH PRINSIP, PRAKTIK, DAN PROSPEK. Jakarta: PT SERAMBI ILMU SEMESTA.
[3]
Syukron, A. (2013). Dinamika Perkembangan Perbankan Syariah
Di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 3(2), 28–53.
[4] Antonio, M. S. (1999). BANK
SYARIAH WACANA ULAMA DAN CENDEKIAWAN. TAZKIA INSTITUTE.
[5]
Antonio, M. S. (2001). BANK SYARIAH DARI TEORI KE PRAKTIK.
Jakarta: GEMA INSANI.
[6]
Purboastuti, N., Anwar, N., & Suryahani, I. (2015).
Pengaruh Indikator Utama Perbankan Terhadap Pangsa Pasar Perbankan Syariah. Jejak,
8(1), 13–22.
[7]
OJK. (2019). SNAPSHOT PERBANKAN SYARIAH INDONESIA. Retrieved
from https://www.ojk.go.id/Pages
[8]
Saputra, B. (2016). Faktor-Faktor Keuangan Yang Mempengaruhi
Market Share Perbankan Syariah Di Indonesia. Akuntabilitas, 7(2),
123–131.
[9]
Madjid, M. N. (2011). Nuansa konvesional dalam perbankan
syariah. NALAR FIQIH /Jurnal Kajian Ekonomi Islam Dan Kemasyarakatan, 4(1),
1–32.
[10]
Hani Werdi Apriyanti. (2017). Perkembangan Industri Perbankan
Syariah di Indonesia : Analisis Peluang dan Tantangan Pendahuluan. Maksimum,
1(1), 16–23.
[11]
Chapra, M. U., & Ahmed, H. (2008). CORPORATE
GOVERNANCE LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (1st ed.; B. Nu’man, Ed.). Jakarta: PT
Bumi Aksara.
[12]
Rusydiana, A. S. (2016). Analisis Problem Pengembangan
Perbankan Syariah Di Indonesia: Aplikasi Metode Analytic Network Process. Esensi,
6(2), 237–246.
[13]
Hani Werdi Apriyanti. (2017). Perkembangan Industri Perbankan
Syariah di Indonesia : Analisis Peluang dan Tantangan Pendahuluan. Maksimum,
1(1), 16–23.
[14]
Ortega, D., & Alhifni, A. (2017). Pengaruh Media Promosi
Perbankan Syariah Terhadap Minat Menabung Masyarakat Di Bank Syariah. EQUILIBRIUM:
Jurnal Ekonomi Syariah, 5(1), 87–98.
[15]
Ortega, D., & Alhifni, A. (2017). Pengaruh Media Promosi
Perbankan Syariah Terhadap Minat Menabung Masyarakat Di Bank Syariah. EQUILIBRIUM:
Jurnal Ekonomi Syariah, 5(1), 87–98.
[16]
Abdullah, M. A. (2010). CORPORATE GOVERNANCE PERBANKAN
SYARIAH DI INDONESIA. Sleman: AR-RUZZ MEDIA.
[17]
Hakim, C. M. (2003). Problem Pengembangan Produk Dalam Bank
Syariah. Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, 2(3), 9–21.
[18]
Hani Werdi Apriyanti. (2017). Perkembangan Industri Perbankan
Syariah di Indonesia : Analisis Peluang dan Tantangan Pendahuluan. Maksimum,
1(1), 16–23.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar