Kamis, 13 Agustus 2020

PROBLEMATIKA PERBANKAN SYARIAH DALAM MENINGKATKAN SEKTOR INDUSTRI PERBANKAN DI INDONESIA

 

PENDAHULUAN

            Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat bentuknya simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pengertian diatas, menurut Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 2 tentang Perbankan. Bank menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang berfugsi memperlancar lalu lintas pembayaran[1].

            Bank mempunyai fungsi umum, menurut Susilo, Triandoro, dan Santoro, fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau fungsi Financial Intermediary. Ada tiga fungsi bank secara spesifik, diantaranya: Agent of Trust, Agent of Development, dan Agent of Service[2]. Fungsi yang pertama Agent of Trust, Kepercayaan adalah kunci dan dasar utama kegiatan perbankan. Kepercayaan disini meliputi kegiatan menghimpun dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Masyarakat yakin dan percaya, dana yang mereka titipkan akan aman dan dapat diambil sewaktu-waktu tanpa adanya ketakutan bank akan bangkrut atau tidak bisa diambil kembali.. Agar masyarakat mau menyimpan uangnya di bank, maka pihak perbankan memberikan balas jasa kepada si penyimpan, dapat berupa bunga, bagi hasil, hadiah, pelayanan dan lain-lain. Agent of Development, mengembangkan sektor riil dan sektor moneter dengan memberikan kegiatan yang memungkinkan masyarakat melakukan investasi, distribusi, serta konsumsi atau jasa, dimana semua kegiatan tersebut tidak dapat dipisahkan dari penggunaan uang. Agent of Service, selain menghimpun dan menyalurkan uang, bank juga memberikan pelayanan perbankan kepada masyarakat, berupa pengiriman uang, barang berharga, pemberian jaminan bank maupun penyelesaian tagihan[3].

            Terdapat dua jenis bank, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Kedua bank ini memiliki perbedaan mendasar yaitu: akad dan legalitas, lembaga penyelesai sengketa, struktur organisasi, bisnis dan usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja dan corporate culture[4]. Bank syariah melakukan investasi-investasi yang halal saja, berdasarkan  prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa, mengarah pada profit dan falah oriented, hubungan nasabah dalam bentuk kemitraan, dan penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah. Sedangkan bank konvensional, investasi yang halal dan haram, memakai perangkat bunga, mengarah pada profit saja, hubungan dengan nasabah dalam bentuk debitur-kreditur, dan tidak terdapat dewan sejenis[5].

            Tujuan penelitian ini untuk mengetahui problematika perbankan syariah di Indonesia. Problematika bank syariah di Indonesia terdapat di market share, tantangan di masyarakat, dan eksistensi perbankan syariah. Seberapa besarkah market share perbankan syariah di Indonesia? Kemudian tantangan atau kendala apa yang menjadikan bank syariah kurang diminati masyarakat? Apa saja yang harus dilakukan bank syariah untuk mempertahankan eksistensi bisnisnya? Untuk menjawab persoalan diatas, diperlukan studi pustaka mengenai permasalahan yang ada.

METODE

            Penulisan ini menggunakan metode studi pustaka, yaitu menggunakan referensi dari buku pengetahuan, jurnal-jurnal ilmiah. Melakukan analisis dengan membandingkan pemikiran tokoh lain dalam menemukan sebuah jawaban atas permasalahan yang ada, dengan melakukan review pada jurnal lain mengenai teori, pemikiran tokoh, dan lainnya.

HASIL

            Pangsa pasar merupakan bagian yang telah dikuasi dan seluruh potensi jual pada suatu persusahaan. Pangsa pasar perbankan Syariah di Indonesia bisa ditampilkan dalam bentuk grafik dengan persentase tertentu. Mengukur keberhasilan perbankan syariah dalam market share, pada awal tahun 2019, market share perbankan syariah nasional hanya mampu mencapai 5,94%. Dibandingkan market share perbankan syariah tahun 2018, mencapai 8,47% atau setara dengan US$83,62 miliar dari total aset keuangan Indonesia. Tentunya tahun 2019 ini mengalami penurunan 2,53%. Bisa dilihat dari tabel dibawah ini.

Grafik Market Share Perbankan Syariah.

PEMBAHASAN

MARKET SHARE PERBANKAN SYARIAH

            Market share atau pangsa pasar adalah bagian dari pasar yang dikuasai oleh suatu perusahaan dan seluruh potensi jual, umumnya dinyatakan dalam bentuk persentase. Market  share adalah persentase total penjualan suatu perusahaan dari seluruh sumber dengan total penjualan produk barang dan jasa dalam suatu industri tertentu[6].

            Mengukur keberhasilan perbankan syariah dalam market share, pada awal tahun 2019, market share perbankan syariah nasional hanya mampu mencapai 5,94%. Dibandingkan market share perbankan syariah tahun 2018, mencapai 8,47% atau setara dengan US$83,62 miliar dari total aset keuangan Indonesia. Tentunya tahun 2019 ini mengalami penurunan 2,53%. Demikian pula dari segi pangsa pasar kapital market syariah dengan sukuk negara dan sukuk lainnya di dalam Daftar Efek Syariah (DES), juga tidak memperlihatkan perkembangan signifikan dan masih berada pada kisaran 14% sejak tahun 2018. Pada bank syariah, komponennya yang termasuk dalam market share adalah perbankan syariah, Institusi Keuangan NonBank (IKNB) Syariah, dan pasar modal syariah. Perbankan syariah sendiri terdapat Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)[7].

            Kinerja bank syariah sebagaimana layaknya sebuah perusahaan dapat dilihat dengan menganalisa laporan keuangan bank syariah. Metode CAMELS (Capital, Assets, Management, Earning, Likuidity, dan Sensitivity to Market Risk) dapat digunakan untuk menganalisa kinerja bank syariah dan kemudian dinilai kesehatan bank syariah. Beberapa rasio keuangan yang dapat mewakili CAMELS adalah Return on Total Assets (ROA), Capital Adequacy Ratio (CAR), Financing to Deposit Ratio (FDR), Non Performing Financing (NPF), dan Rasio Efisiensi Operasional (REO). Analisa kinerja keuangan tersebut yang mencerminkan tingkat kesehatan bank syariah diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan market share perbankan syariah di Indonesia[8].

            Beberapa faktor yang mempengaruhi market share perbankan syariah di Indonesia. Return on Total Assets (ROA), Capital Adequacy Ratio (CAR), Financing to Deposit Ratio (FDR), Non Performing Financing (NPF), dan Rasio Efisiensi Operasional (REO).

            ROA merupakan rasio antara laba sesudah pajak terhadap total asset. ROA yang merupakan indikator profitabilitas dijadikan variabel yang mempengaruhi market share. Apabila profitabilitas suatu bank tersebut memiliki peningkatan yang signifikan maka masyarakat akan mempercayakan untuk menempatkan dananya di bank tersebut karena masyarakat akan memperhitungkan bagi hasil yang diperolehnya akan cukup menguntungkan baginya, oleh karena itu semakin besar ROA suatu bank, semakin            besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank, dan semakin baik kinerja      dan posisi market share bank tersebut.

            Capital Adequacy Ratio (CAR) yang merupakan indikator permodalan yang mempengaruhi         market share, didasarkan hubungannya dengan tingkat risiko bank. Kecukupan modal berkaitan dengan penyediaan modal sendiri yang diperlukan untuk menutup risiko kerugian yang mungkin timbul dari pergerakan aktiva bank yang pada dasarnya sebagian besar dana berasal dari dana pihak ketiga atau masyarakat. Tingginya rasio modal dapat melindungi deposan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada bank, dan akhirnya dapat meningkatkan market share. Manajemen bank perlu meningkatkan    nilai CAR sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia minimal 8% karena dengan modal yang cukup, bank dapat melakukan ekspansi usaha dengan lebih aman dalam rangka meningkatkan market share-nya.

            Financing to Deposit Ratio (FDR) merupakan dana pembiayaan, semakin banyak FDR maka semakin banyak pembiayaan yang diberikan sehingga dapat meningkatkan market share bank syariah. Persentase ideal FDR adalah 86%.

            Non Performing Financing (NPF) merupakan kredit macet. Semakin tinggi NPF maka semakin buruk, jadi akan sangat berpengaruh pada market share bank syariah.

            Ratio Efisiensi Operational (REO) merupakan variabel yang mempengaruhi market share karena mencerminkan operasional suatu bank. Apabila REO mengalami penurunan maka bank tersebut dinyatakan efisien dalam hal operasionalnya dan sebaliknya, apabila REO mengalami peningkatan maka bank tersebut dinyatakan tidak efisien. Sehingga mengakibatkan bank meningkatkan nisbah, margin, atau bagi hasil untuk meningkatkan pendapatannya dan akan menimbulkan risiko yang dapat mengurangi pangsa pasar bank syariah tersebut.

TANTANGAN PERBANKAN SYARIAH

            Sistem yang dikenal sebagai perbankan syariah telah berkembang di dunia Islam selama sekitar setengah abad yang lalu, meskipun demikian pesatnya perkembangan tersebut, baru dirasakan di Indonesia sekitar puluhan tahun terakhir dengan pendirian Bank Muamalat sebagai Bank Islam pertama pada tahun 1992, dan kini telah menghadirkan sejumlah bank syariah, bank konvensional yang membuka cabang sayariah, maupun ratusan turunannya berupa BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) maupun BMT (Baitul Mal wa Tamwil)[9].

            Namun, perbankan syariah ini memiliki beberapa kendala yang menghambat perkembangannya. Muncul tantangan yang mengharuskan perbankan syariah untuk mengoptimalisasi sistem yang diterapkan. Banyak permasalahan terjadi selama keberlangsungan perbankan syariah di Indonesia. Permasalahan yang muncul dalam pengembangan bank syariah di Indonesia terdiri dari 4 aspek penting yaitu: SDM, teknikal, aspek legal/struktural, dan asapek pasar/komunal[10].

Problem Sumber Daya Manusia (SDM)

            Pertama lemahnya pemahaman praktisi bank syariah, baik sisi pengembangan bisnis maupun sisi syariah. Dengan kata lain belum terpenuhinya sumber daya insani yang mumpuni di bidang ekonomi syariah, sehingga dalam praktiknya perbankan syariah seringkali menyimpang dari prinsip syariah. Kedua, supply oriented. Praktisi hanya bisa menjelaskan apa yang mereka tahu tetapi tidak bisa menjawab apa yang ditanyakan oleh masyarakat. Ketiga, belum memadainya sumber daya manusia yang terdidik dan profesional, terutama teknis manajerial.

Problem Teknikal

            Permodalan (dana) bank syariah masih belum memadai dan biaya dana yang mahal yang berdampak pada keterbatasan segmen pembiayaan. Dampaknya, secara umum bank syariah tidak se-efisien bank konvensional. Kedua, inovasi di bidang produk dan layanan, pemasaran dan pengembangan bisnis yang dimiliki bank syariah masih lemah, Ketiga, kurang memadainya fasilitas atau infrastruktur teknologi informasi (IT), padahal hal tersebut merupakan prasyarat penting keberhasilan lembaga keuangan.

Problem Legal/Struktural

            Belum selarasnya visi dan kurangnya koordinasi antarpemerintah dan otoritas dalam pengembangan perbankan syariah. Kedua, pengaturan dan pengawasan yang masih belum optimal. Ketiga, Kurangnya support dan dukungan pemerintah terhadap pengembangan perbankan syariah, terutama jika dibandingkan dengan negeri Jiran.

Problem Pasar/Komunal

            Salah satu permasalahan yang masuk dalam bagian ini adalah masalah persaingan, baik persaingan antarbank syariah sendiri maupun dengan lembaga keuangan lainnya. Kedua, masalah pada tingkat kepercayaan adalah kurangnya minat masyarakat dalam menyimpan dana di bank syariah karena rasa tidak percaya kepada bank syariah atau karena return yang rendah di banding bank konvensional. Ketiga, kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap keberadaan bank syariah, baik dari sisi pelayanan yang diberikan, maupun pengetahuan akad yang relatif lebih rumit[11].

            Penguraian aspek masalah secara keseluruhan menghasilkan urutan prioritas: 1) Belum memadainya permodalan bank syariah; 2) Lemahnya pemahaman praktisi bank syariah; 3) Kurangnya dukungan pemerintah dan 4) Trust dan minat masyarakat terhadap bank syariah cenderung rendah. Terdapat strategi perbankan syariah dalam melakukan perkembangannya. Prioritas strategi kebijakan yang dianggap mampu menyelesaikan permasalahan industri perbankan syariah di Indonesia terdiri dari: 1) memperkuat permodalan dan skala usaha serta memperbaiki tingkat efisiensi; 2) memperbaiki kuantitas dan kualitas sumber daya manusia bank syariah, berikut juga sistim informasi dan teknologi; 3) perbaikan struktur dana bank syariah dan harmonisasi pengaturan dan pengawasan[12].

            Tidak lepas dari definisi bank, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat atau bank lain. Bank syariah masih sepi peminatnya. Faktor yang paling menonjol adalah kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap keberadaan bank syariah, baik dari sisi pelayanan yang diberikan, maupun pengetahuan akad yang relatif lebih “rumit”. Perlu adanya media promosi perbankan syariah terhadap minat menabung di bank syariah[13].

             Media promosi menjadi acuan bagi setiap individu dalam melakukan segala aktifitasnya guna mendapatkan hasil yang sesuai dengan keinginannya. Hal ini menjadi sorotan oleh berbagai pihak terutama yang bergerak dalam bisnis besar salah satunya seperti sektor industri perbankan syariah. Adapun bentuk-bentuk promosi dapat berupa media cetak seperti koran, media elektronik seperti televisi, dan dapat juga berupa informasi yang disampaikan melalui internet. Dalam kegiatan promosi biasanya bank melakukan empat sarana promosi, salah satunya yaitu: periklanan (advertising)[14].

            Periklanan merupakan sarana promosi yang digunakan oleh bank dengan tujuan untuk membangun kesadaran (awareness) terhadap keberadaan produk/jasa yang ditawarkan oleh bank, menambah pengetahuan masyarakat tentang produk/jasa yang ditawarkan, membujuk masyarakat untuk menggunakan produk/jasa yang ditawarkan serta untuk membedakan bank satu dengan bank lain (differentiate the service). Media periklanan yang dapat digunakan, seperti pemasangan billboard di jalan-jalan dan tempat-tempat strategis, ada juga dengan mencetak brosur yang disebarkan disetiap cabang atau pasar pembelanjaan, pemasangan spanduk, bisa juga melalui koran, majalah, radio, televisi, dan media lainnya (Rambat, 2001). Media promosi berpengaruh terhadap minat menabung masyarakat di bank syariah dengan beberapa kriteria. Pertama, promosi yang paling banyak memberikan dampak terhadap minat menabung masyarakat di bank syariah adalah media televisi dan internet. Hasil tersebut menunjukkan bahwa bank syariah perlu melakukan kegiatan promosi lebih banyak melalui kedua media tersebut[15].

EKSISTENSI PERBANKAN SYARIAH

            Industri perbankan syariah di Indonesia mengalamai pertumbuhan yang bervariasi sesuai dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu UU yang melandasi awal perkembangan Perbankan syariah adalah Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan Undang-Undang tersebut, maka pengembangan industri perbankan  syariah nasional  memiliki landasan  hukum yang  cukup kuat, sehingga mendorong pertumbuhan industri ini  lebih  cepat.  Percepatan Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia, sampai saat ini terus didorong oleh otoritas perbankan, yaitu Otoritas Jasa  Keuangan  menuju industri perbankan syariah yang sehat, berkelanjutan, dan berkontribusi positif dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkualitas. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional semakin signifikan. Peran strategis ini terus didorong dengan beberapa kebijakan yang telah ditetapan oleh lembaga yang berwenang[16].

 Inovasi Produk Perbankan Syariah

            Dalam  menjalankan  kegiatan  usahanya, perbankan syariah berlandaskan pada prinsip bagi hasil[17]. Produk perbankan syariah, saat ini terus dikembangkan, yaitu dengan menyediakan beragam  produk  serta  layanan  jasa  perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif[18].

            Prospek perbankan syariah di Indonesia bisa mengalami pertumbuhan yang sangat pesat jika masyarakat lebih mengenal secara edukasi, teknikal bagaimana sistem perbankan syariah dilakukan dengan ciri khas yaitu sistem perbankan menggunakan bagi hasil.

 

KESIMPULAN

            Problematika bank syariah di Indonesia terdapat di market share, tantangan di masyarakat, dan eksistensi perbankan syariah. Peningkatan market share perlu dilakukan agar pertumbuhan dan perkembangan bank syariah tetap terjaga eksistensinya dan akan mudah mengatasi persoalan yang ada serta menghadapi tantangan di masyarakat. Dan beberapa kendala yang menghambat perkembangan bank syariah, diantaranya aspek SDM, teknikal, aspek legal/struktural, dan asapek pasar/komunal. Semua kendala ini harus cepat diatasi supaya  perkembangan bank syariah berjalan dengan mulus. Dalam penulisan yang saya paparkan disitu, perlu adanya penelitian lanjutan supaya terjadi kesinergisan antara penulisan sekarang dengan penulisan yang akan datang. Menjawab problematika perbankan syariah di masa mendatang.

 

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, M. A. (2010). CORPORATE GOVERNANCE PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA. Sleman: AR-RUZZ MEDIA.

Antonio, M. S. (1999). BANK SYARIAH WACANA ULAMA DAN CENDEKIAWAN. TAZKIA INSTITUTE.

Antonio, M. S. (2001). BANK SYARIAH DARI TEORI KE PRAKTIK. Jakarta: GEMA INSANI.

Chapra, M. U., & Ahmed, H. (2008). CORPORATE GOVERNANCE LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (1st ed.; B. Nu’man, Ed.). Jakarta: PT Bumi Aksara.

Hakim, C. M. (2003). Problem Pengembangan Produk Dalam Bank Syariah. Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, 2(3), 9–21. https://doi.org/10.21098/bemp.v2i3.272

Hani Werdi Apriyanti. (2017). Perkembangan Industri Perbankan Syariah di Indonesia : Analisis Peluang dan Tantangan Pendahuluan. Maksimum, 1(1), 16–23.

Lewis, M. K., & Algaoud, L. M. (2001). PERBANKAN SYARIAH PRINSIP, PRAKTIK, DAN PROSPEK. Jakarta: PT SERAMBI ILMU SEMESTA.

Madjid, M. N. (2011). Nuansa konvesional dalam perbankan syariah. NALAR FIQIH /Jurnal Kajian Ekonomi Islam Dan Kemasyarakatan, 4(1), 1–32.

OJK. (2019). SNAPSHOT PERBANKAN SYARIAH INDONESIA. Retrieved from https://www.ojk.go.id/Pages

Ortega, D., & Alhifni, A. (2017). Pengaruh Media Promosi Perbankan Syariah Terhadap Minat Menabung Masyarakat Di Bank Syariah. EQUILIBRIUM: Jurnal Ekonomi Syariah, 5(1), 87–98.

Perencanaan, K., & Nasional, P. (2018). Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 1–443.

Purboastuti, N., Anwar, N., & Suryahani, I. (2015). Pengaruh Indikator Utama Perbankan Terhadap Pangsa Pasar Perbankan Syariah. Jejak, 8(1), 13–22. https://doi.org/10.15294/jejak.v8i1.3850

Rusydiana, A. S. (2016). Analisis Problem Pengembangan Perbankan Syariah Di Indonesia: Aplikasi Metode Analytic Network Process. Esensi, 6(2), 237–246. https://doi.org/10.15408/ess.v6i2.3573

Saputra, B. (2016). Faktor-Faktor Keuangan Yang Mempengaruhi Market Share Perbankan Syariah Di Indonesia. Akuntabilitas, 7(2), 123–131. https://doi.org/10.15408/akt.v7i2.2675

Syukron, A. (2013). Dinamika Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 3(2), 28–53.



[1] Perencanaan, K., & Nasional, P. (2018). Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 1–443.

[2] Lewis, M. K., & Algaoud, L. M. (2001). PERBANKAN SYARIAH PRINSIP, PRAKTIK, DAN PROSPEK. Jakarta: PT SERAMBI ILMU SEMESTA.

 

[3] Syukron, A. (2013). Dinamika Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 3(2), 28–53.

[4] Antonio, M. S. (1999). BANK SYARIAH WACANA ULAMA DAN CENDEKIAWAN. TAZKIA INSTITUTE.

[5] Antonio, M. S. (2001). BANK SYARIAH DARI TEORI KE PRAKTIK. Jakarta: GEMA INSANI.

[6] Purboastuti, N., Anwar, N., & Suryahani, I. (2015). Pengaruh Indikator Utama Perbankan Terhadap Pangsa Pasar Perbankan Syariah. Jejak, 8(1), 13–22.

 

[7] OJK. (2019). SNAPSHOT PERBANKAN SYARIAH INDONESIA. Retrieved from https://www.ojk.go.id/Pages

[8] Saputra, B. (2016). Faktor-Faktor Keuangan Yang Mempengaruhi Market Share Perbankan Syariah Di Indonesia. Akuntabilitas, 7(2), 123–131.

 

[9] Madjid, M. N. (2011). Nuansa konvesional dalam perbankan syariah. NALAR FIQIH /Jurnal Kajian Ekonomi Islam Dan Kemasyarakatan, 4(1), 1–32.

[10] Hani Werdi Apriyanti. (2017). Perkembangan Industri Perbankan Syariah di Indonesia : Analisis Peluang dan Tantangan Pendahuluan. Maksimum, 1(1), 16–23.

[11] Chapra, M. U., & Ahmed, H. (2008). CORPORATE GOVERNANCE LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (1st ed.; B. Nu’man, Ed.). Jakarta: PT Bumi Aksara.

[12] Rusydiana, A. S. (2016). Analisis Problem Pengembangan Perbankan Syariah Di Indonesia: Aplikasi Metode Analytic Network Process. Esensi, 6(2), 237–246.

[13] Hani Werdi Apriyanti. (2017). Perkembangan Industri Perbankan Syariah di Indonesia : Analisis Peluang dan Tantangan Pendahuluan. Maksimum, 1(1), 16–23.

[14] Ortega, D., & Alhifni, A. (2017). Pengaruh Media Promosi Perbankan Syariah Terhadap Minat Menabung Masyarakat Di Bank Syariah. EQUILIBRIUM: Jurnal Ekonomi Syariah, 5(1), 87–98.

[15] Ortega, D., & Alhifni, A. (2017). Pengaruh Media Promosi Perbankan Syariah Terhadap Minat Menabung Masyarakat Di Bank Syariah. EQUILIBRIUM: Jurnal Ekonomi Syariah, 5(1), 87–98.

[16] Abdullah, M. A. (2010). CORPORATE GOVERNANCE PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA. Sleman: AR-RUZZ MEDIA.

[17] Hakim, C. M. (2003). Problem Pengembangan Produk Dalam Bank Syariah. Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, 2(3), 9–21.

[18] Hani Werdi Apriyanti. (2017). Perkembangan Industri Perbankan Syariah di Indonesia : Analisis Peluang dan Tantangan Pendahuluan. Maksimum, 1(1), 16–23.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar