Blog ini dibuat bertujuan untuk berbagi ilmu pengetahuan, pengalaman, dan seputar informasi mengenai dunia ekonomi
Ilmu Ekonomi
- Artikel (6)
- Ekonometrika (1)
- Ekonomi Islam (13)
- Ilmu Ekonomi (5)
- Komik (1)
- Lomba Blog UNTAN (1)
- Pemikiran dan Sistem Ekonomi (2)
Kamis, 13 Agustus 2020
Selasa, 11 Agustus 2020
ZISWAF UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN INDONESIA
PENDAHULUAN
Salah satu negara dengan jumlah
populasi muslim terbanyak di dunia adalah negara Indonesia, sehingga sebagian
besar warganya menganut ajaran agama Islam yang menerapkan jalinan ketuhanan
atau ikatan manusia dengan Allah dan jalinan kemanusiaan atau ikatan manusia
dengan manusia lainnya. Kemudian, Islam juga mengajarkan bahwa ada hak orang
lain dalam harta yang dimiliki setiap orang. Oleh sebab itu, Islam menganjurkan
umat muslim untuk mengeluarkan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf.
Zakat menjadi rukun Islam ketiga
yang mempunyai kedudukan tinggi. Tujuan dan fungsi zakat yaitu untuk
meningkatkan taraf hidup manusia. Zakat mempunyai aims (multi-purpose). Zaka
merupakan kewajiban bagi masyarakat yang beragama Islam. Zakat dikeluarkan
ketika harta sudah mencapai batas minimal (nisab). Negara bertanggung jawab
mengenai pendistribusian zakat kepada orang yang berhak menerima zakat, Islam
menghapus semua jenis ketidakadilan di dunia ini. Zakat dibebankan kepada warga
negara beragama Islam sesuai harta yang telah mencapai nisabnya[1].
Pemerintah
wajib mengelola zakat, melalui badan tertentu yang berwenang mengurusinya. Badan
yang berwenang yaitu Badan Amil Zakat, pendapat dari Sjechul Hadi, 1995:162. Zakat
adalah instrumen ekonomi Islam untuk mengatasi masalah kemiskinan suatu negara[2].
Infaq
adalah bentuk ibadah yang memiliki dua sisi dimensi, yaitu sisi vertical dan
sisi horizontal. Sisi vertical menjadi hubungan manusia dengan Tuhan-nya dan
sisi horizontal menjadi hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam
bermasyarakat. Karena hal ini adalah wujud dari Islam sebagai agama yang
rahmatan lil alamin[3]. Menurut
al-Jurjani dalam kitab al-Ta‘rifat, Beliau mengartikan sedekah adalah suatu
pemberian kepada seseorang dengan maksud mendapat pahala dari Allah, dalam
pemikiran Gus Arifin[4].
Waqaf menjadi pilar kesejahteraan
umat dengan peran dan fungsi yang mempunyai pengaruh yang tinggi sebagai
instrument dalam Ekonomi Islam yang berguna untuk mengembangkan perekonomian
dan berperan penting dalam membentuk ekonomi yang sehat pada suatu negara.
Adanya waqaf dirasakan manfaatnya dalam meningkatkan taraf hidup manusia,
ketika dikelola dengan manajemen yang baik dan benar[5].
Tujuan Penulisan, untuk mengetahui
ZISWAF dalam meningkatkan perekonomian Indonesia. Mengetahui pengaruh Zakat,
Infaq, Sedekah, dan Waqaf terhadap ekonomi Indonesia serta mengetahui kondisi
perekonomian Indonesia ketika ZISWAF ini berkembang menciptakan kesejahteraan
masyarakat.
METODE
Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah studi pustaka, yakni dengan jurnal ilmiah. Melakukan analisis dengan membandingkan pemikiran
tokoh lain dalam menemukan sebuah jawaban atas permasalahan yang ada, dengan
melakukan review pada jurnal lain mengenai teori, pemikiran tokoh, dan lainnya.
HASIL
Pengaruh Zakat, Infaq, Sedekah,
Waqaf terhadap ekonomi Indonesia. Dalam konteks seluruh elemen ZISWAF, adanya
zakat bisa meningkatkan kesejahteraan umat. Peran zakat bisa mengentas
kemiskinan yang terjadi di masyarakat. Program zakat dikelola oleh National Board of Zakat (BAZNAS), BAZNAS
di lembaga zakat provinsi dan kota / kabupaten tingkat, dan swasta (LAZ -
Lembaga Amil Zakat) di Indonesia, mampu memberikan sumbangan atau kontribusi
positif sebagai program pengentasan kemiskinan, kesengsaraan (Atabik, 2015). Adanya zakat
menjadi prospek dalam perekonomian modern. Untuk siap menjadi masyarakat
ekonomi ASEAN, dengan menciptakan sumber daya manusia yang kompetitif. Kualitas
sumber daya manusia menjadi faktor keberhasilan pembangunan dan kemajuan suatu
bangsa atau negara[6].
Zakat dapat membuat perekonomian menjadi sejahtera karena zakat merupakan salah satu instrument pada salah satu Prinsip ekonomi Islam, yaitu distribusi pendapatan. Dengan adanya zakat, bisa mengentaskan kemiskinan, menolong sesama manusia, menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran di suatu negara. Dengan zakat, harta kepunyaan kita menjadi suci dan adanya peredaran uang sehingga tidak berhenti di satu tempat saja.
Pertumbuhan Pengumpulan ZIS Tahun
2002-2017
|
Tahun |
ZIS (Milyar Rp) |
Pertumbuhan (%) |
Pertumbuhan PDB (%) |
|
2002 |
66,39 |
0 |
3,7 |
|
2003 |
85,28 |
24,7 |
4,1 |
|
2004 |
150,09 |
76 |
5,1 |
|
2005 |
295,52 |
96,9 |
5,7 |
|
2006 |
373,17 |
26,28 |
5,5 |
|
2007 |
740 |
98,3 |
6,3 |
|
2008 |
920 |
24,32 |
6,2 |
|
2009 |
1200 |
30,43 |
4,9 |
|
2010 |
1500 |
25 |
6,1 |
|
2011 |
1729 |
15,27 |
6,5 |
|
2012 |
2212 |
27,94 |
6,23 |
|
2013 |
2639 |
19,3 |
5,78 |
|
2014 |
3300 |
25,05 |
5,02 |
|
2015 |
3650 |
10,61 |
5,04 |
|
2016 |
5017,29 |
37,46 |
5,02 |
|
2017 |
6224,37 |
24,06 |
5,07 |
|
Rerata |
35,10125 |
5,39125 |
|
Grafik Pertumbuhan ZIS

Sumber:
BAZNAS
PEMBAHASAN
Pengaruh
Zakat, Infaq, Sedekah, dan Waqaf terhadap ekonomi Indonesia. Zakat adalah
ibadah yang ada kaitannya dengan harta yang mengandung hikmah di dalamnya dan
manfaat yang demikian besar serta mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang
berzakat (muzakki), penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya,
maupun bagi masyarakat secara keseluruhan. Hikmah dan manfaat zakat sebagai
beriku: Sebagai perwujudan keimanan kepada Allah, mensyukuri nikmat-Nya,
menumbuhkan akhlak mulia dengan hubungan kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan
sifat tercela, yaitu sifat kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan
ketentraman hidup, serta mensucikan dan mengembangkan harta yang dimiliki
supaya berkah. Karena zakat merupakan hak untuk orang yang berhak menerimanya,
maka zakat mempunya fungsi, yaitu untuk menolong, membantu dan membina mereka
terutama fakir miskin ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera
daripada kehidupan sekarang, sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan hidupnya
dengan tercukupi, layak, dapat senantiasa beribadah kepada Allah untuk meningkatkan
ketaqwaan, dengan zakat, kita bisa terhindar dari bahaya kekufuran (ingkar
nikmat), serta menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang besar kemungkinan
muncul dari kalangan mereka, ketika mereka melihat orang kaya yang memiliki
harta cukup banyak muncul sifat tercela tersebut. Sebagai pondasi amal bersama antara
orang yang berkecukupan dengan orang yang berhak menerima zakat dalam
hubungannya sesama manusia yang berguna untuk menciptakan kesejahteraan
masyarakat. Bukan hanya sebagai pondasi amal bersama, zakat juga merupakan
bentuk nyata dari jaminan sosial yang disyariatkan oleh ajaran Islam. Melalui
syariat zakat, kehidupan orang-orang fakir, miskin dan orang-orang menderita
lainnya pasti akan terperhatikan dengan baik[7].
Sebagian
ulama besar berpendapat, jika shalat adalah tiang agama, maka ibadah sosial
(zakat) merupakan mercusuar agama[8].
Atau dengan kata lain shalat adalah ibadah jasmaniah yang paling mulia.
Sedangkan ibadah sosial (zakat) dipandang sebagai ibadah hubungan
kemasyarakatan manusia dengan manusia lain yang paling mulia. Shalat dapat kita
dipahami sebagai sarana pelatihan diri untuk menjaga hak-hak sosial. Menjaga
hak-hak orang lain dengan bukti nyata keadilan[9].
Perlu
kita pahami bahwa pokok dari ajaran wakaf adalah bukan suatu perbuatan sosial
yang hanya nampak kepada sifat kedermawaan seseorang, tanpa adanya sebuah
pondasi prinsip untuk kesejahteraan masyarakat, namun maksudnya lebih dari itu,
wakaf sebenarnya menempati peran yang cukup besar setelah zakat, sebagai upaya
pemberdayaan masyarakat kurang mampu. Jika zakat memiliki gagasan untuk
menolong kaum yang lemah agar tetap dapat bertahan hidup untuk mencukupi
kebutuhan diri dan keluarganya setiap harinya, maka wakaf menduduki pada peran
pemberdayaan mereka secara lebih luas untuk meningkatkan taraf hidup dari
sekedar mencukupi kebutuhan sehari-hari dalam pemikiran Nurul Hak[10].
Salah satu cara untuk mengatasi sistem ekonomi yang tengah melanda bangsa saaat
ini adalah dengan menggiatkan kembali lembaga wakaf sebagai salah satu kegiatan
sektor sistem ekonomi Islam. Melalui sektor ini bisa mampu menggerakkan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sekaligus mampu mengurangi ketergantungan perekonomian
pada utang luar negeri yang semakin membengkak[11].
Waqaf
tunai untuk usaha pemberdayaan usaha kecil. Dicantumkannya wakaf tunai dalam
perundangan undangan Republik Indonesia melalui Undang-Undang No 41 tahun 2004,
merupakan angin segar (terobosan) dan peluang baru bagi umat Islam Indonesia
untuk mengelola dan mengembangkan potensi dana umat yang cukup besar dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomi kaum muslimin dan melepaskan dari belenggu
kemiskinan. Wakaf tunai bisa menjadi suatu jalan alternatif untuk melepaskan
ketergantungan bangsa ini dari lembaga-lembaga penyetor atau pemberi pinjaman
sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebagai negara yang
berpenduduk mayoritas muslim, eksistensi instrumen syariah ini memiliki prospek
yang baik dan cerah sehingga wakaf tunai diperkirakan akan memberikan
kontribusi besar bagi percepatan pembangunan ekonomi di Indonesia[12].
Model
wakaf tunai sangat tepat memberikan jawaban yang menjanjikan dalam mewujudkan
kesejahteraan sosial dan membantu mengatasi krisis ekonomi di Indonesia. sangat
memiliki potensi untuk menjadi sumber pendanaan abadi guna melepaskan bangsa
dari jerat hutang dan ketergantungan luar negeri sebagaimana disoroti oleh Dr.
Mushtafa Edwin Nasution dan menjadi keprihatinan kalangan pengamat sosial
lainnya[13].
Kondisi perekonomian ketika ZISWAF
diterapkan, adanya zakat bisa meningkatkan kesejahteraan umat. Peran zakat bisa
mengentas kemiskinan yang terjadi di masyarakat. Program zakat dikelola oleh National Board of Zakat (BAZNAS), BAZNAS
di lembaga zakat provinsi dan kota / kabupaten tingkat, dan swasta (LAZ -
Lembaga Amil Zakat) di Indonesia, mampu memberikan sumbangan atau kontribusi
positif sebagai program pengentasan kemiskinan, kesengsaraan[14].
Adanya zakat menjadi prospek dalam
perekonomian modern. Untuk siap menjadi masyarakat ekonomi ASEAN, dengan menciptakan
sumber daya manusia yang kompetitif. Kualitas sumber daya manusia menjadi
faktor keberhasilan pembangunan dan kemajuan suatu bangsa atau negara. Ketika
bangsa di suatu negara telah mempunyai kualitas yang kompetitif, maka negara
tersebut dengan mudah mengalami pengembangan dan peningkatan karena manusianya.
Sumber daya manusia bagus akan mendongkrak perekonomian suatu negara[15].
Urgensi manajemen ZISWAF bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Adanya zakat bisa menghambat adanya
penimbunan kekayaan harta yang dapat menyebabkan atau dapat memunculkan
kesenjangan sosial dalam masyarakat. Zakat sangat mendorong pertumbuhan, baik
itu investasi dan etos kerja di masyarakat. Dengan zakat bisa mewujudkan
kemakmuran atau kesejahteraan dan keadilan sosial di kehidupan sosial
bermasyarakat. Zakat dapat dimanfaatkan untuk kepentingan peningkatan sumber
daya manusia, seperti pemberian beasiswa untuk para pelajar, santri, dan
mahasiswa yang dimana orang tuanya termasuk dalam kategori mustahiq zakat[16].
KENDALA DAN USAHA WAKAF
Menghadapi
persoalan dalam perekonomian tidak selamanya berjalan dengan mulus tanpa ada
halangan apapun, Halangan yang membuat perekonomian berjalan dengan lambat dan
mengalami ketertinggalan. Hal itu terjadi pada sektor Wakaf di Indonesia.
Beberapa kendala yang menjadikan wakaf tunai sulit berkembang pesat di negara
Indonesia, sebagai berikut[17]:
a. Pemahaman
masyarakat masih berpikiran bahwa wakaf pasti hubungannya dengan semua aset
yang memiliki nilai tinggi, seperti rumah, tanah, dan lain sebagainya.
b. Wakaf
tunai masih tergolong terobosan baru sehingga dampak kesejahteraan ke
masyarakat belum terlalu terasa.
c. Lembaga
zakat bisa menjadi pengganti keberadaan adanya lembaga wakaf tunai, jadi
masyarakat berpikir kalua hal ini tidak terlalu penting.
d. Tidak
adanya hukum yang mengikat kepada individu untuk mewakafkan sebagian harta yang
dimilikinya.
Meskipun
ada beberapa kendala yang membuat lambatnya pertumbuhan ekonomi pada sektor
itu, pasti tentunya ada usaha yang dapat mengatasinya. Ada beberapa usaha yang
perlu dilakukan untuk meminimalisir kendala-kendala diatas, yaitu[18]:
- Melakukan sosialisasi mengenai keberadaan
wakaf tunai kepada masyarakat luas, masyarakat tidak harus menunggu sampai
jumlah tertentu pada hartanya untuk membeli harta untuk diwakafkan. Tetapi,
wakaf bisa dilakukan melalui uang langsung, meskipun seorang tidak mempunyai
harta seperti tanah, rumah, dan sebagainya.
-
Mendirikan lembaga wakaf tunai, dengan
langkah bertahap seperti takmir masjid, pesantren dan lainnya. Pendirian
lembaga itu tidak harus menunggu kelompok atau institusi, selama individu atau
kumpulan orang mampu untuk mendirikannya maka tidak ada hambatan untuk bisa
mendirikan lembaga wakaf tunai tersebut.
-
Menjalin hubungan kerjasama melakukan
koordinasi dengan lembaga zakat dan bersama meningkatkan kinerja untuk
keduanya, dan bertujuan untuk menciptakan kemakmuran masyarakat.
EKSISTENSI ZAKAT
Eksistensi
Zakat bagi perkembangan ekonomi umat Islam di Indoensia menjadi suatu bagian
yang sangat urgent karena melalui
zakat, mekanisme distribusi keekayaan dalam konsep Islam dapat terwujud. Di
dalam zakat terjadi perpindahan atas kekayaan dari orang yang mampu kepada orang
yang tidak mampu dan orang-orang yang berhak menerimanya. Tujuan utama dari
zakat adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Salah satu hal yang
dapat menunjang kesejahteraan hidup di dunia dan menunjang hidup di akhirat
adalah dengan adanya kesejahteraan sosial-ekonomi di masyarakat. Hal ini
merupakan seperangkat alternatif yang bertujuan untuk mensejahterakan umat
Islam dari belenggu kemiskinan dan kemelaratan. Zakat juga bisa dijadikan
sebagai bentuk modal bagi usaha-usaha kecil. Oleh karena itu, zakat berpengaruh
besar dalam berbagai aspek kehidupan umat manusia, di antaranya adalah pengaruh
dalam bidang sosial dan ekonomi. Pengaruh zakat lainnya adalah terjadinya
pemerataan pendapatan secara adil kepada masyarakat Islam. Dengan pengelolaan
zakat yang produktif dapat membantu perekonomian masyarakat kurang mampu dan
dapat meningkatkan perekonomian suatu negara[19].
PENUTUP
KESIMPULAN
Pengaruh Zakat, Infaq, Sedekah,
Waqaf terhadap ekonomi Indonesia. adanya zakat bisa meningkatkan kesejahteraan
umat. Peran zakat bisa mengentas kemiskinan yang terjadi di masyarakat. Zakat
dapat membuat perekonomian menjadi sejahtera karena zakat merupakan salah satu
instrument pada salah satu Prinsip ekonomi Islam, yaitu distribusi pendapatan.
Dengan adanya zakat, bisa mengentaskan kemiskinan, menolong sesama manusia,
menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran di suatu negara. Dengan
zakat, harta kepunyaan kita menjadi suci dan adanya peredaran uang sehingga
tidak berhenti di satu tempat saja.
Urgensi manajemen ZISWAF bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Adanya zakat bisa menghambat adanya
penimbunan kekayaan harta yang dapat menyebabkan atau dapat memunculkan
kesenjangan sosial dalam masyarakat. Zakat sangat mendorong pertumbuhan, baik
itu investasi dan etos kerja di masyarakat. Dengan zakat bisa mewujudkan
kemakmuran atau kesejahteraan dan keadilan sosial di kehidupan sosial
bermasyarakat.
ZISWAF peranannya dalam meningkatkan
perekonomian Indonesia sangatlah mempunyai pengaruh yang signifikan. Teruntuk
masyarakat Indonesia, terutama umat muslim, tunaikanlah zakat. Karena dengan
zakat, para fakir, orang miskin, dan golongan lainnya bisa tertolong
ekonominya. Instrumen zakat merupakan instrument sebagai pemerataan pendapatan,
sangatlah efektif untuk menciptakan kemakmuran masyarakat yang berkeadilan.
Kesadaran masyarakat mengenai perintah zakat sangatlah bisa menumbuhkembangkan
perekonomian suatu negara, menciptakan negara yang makmur dan sejahtera.
Penulisan paper ini masih butuh penelitian lebih lanjut, dikarenakan saya hanya
menggunakan analisis studi pustaka saja. Tentunya materi yang ada di dalam masih
banyak kekurangan, baik dari segi data, teori, dan pengetahuan lainnya.
Penelitian ini masih mengkaji beberapa hal kecil saja, belum menyeluruh. Jadi
perlu diadakan penelitian lanjutan guna untuk mengetahui lebih detail mengenai
pengaruh ZISWAF terhadap perekonomian Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Atabik, A. (2015). Peranan zakat dalam pengentasan
kemiskinan. ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 2(2), 339–361.
Hastuti, Q. A. W. (2014). Urgensi manajemen zakat dan wakaf
bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ziswaf, 1(2), 379–403.
Hidayah, M., & RIDWAN, M. (2017). Antara Wakaf Dan Riba. ZISWAF :
Jurnal Zakat Dan Wakaf, 3(1), 149.
Junaidi, O. (2013). Sistem Ekonomi Islam.
Kasdi, A. (2016). PERGESERAN MAKNA DAN PEMBERDAYAAN WAKAF
(dari Konsumtif ke Produktif). Jurnal Zakat Dan Wakaf, 3(1),
1–17.
Nofi, F., Rahman, Z., & Anjarwati, R. (2015). Pengumpulan
dan pendayagunaan zakat infak dan sedekah. Jurnal, 2(2), 279–285.
Syafiq, A. (2014a). Prospek Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jurnal
Zakat Dan Wakaf, 1(1), 145–170. Retrieved from
Syafiq, A. (2014b). Wakaf tunai untuk pemberdayaan usaha
kecil. Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(2), 404–428.
Syafiq, A. (2015). Zakat Ibadah Sosial Untuk Meningkatkan
Ketaqwaan Dan Kesejahteraan Sosial. Ziswaf, 2(2), 380–400.
Retrieved from
http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/Ziswaf/article/download/1558/1429
[1] Atabik, A. (2015). Peranan zakat dalam pengentasan
kemiskinan. ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 2(2), 339–361.
[2] Nofi, F., Rahman, Z., & Anjarwati, R. (2015). Pengumpulan
dan pendayagunaan zakat infak dan sedekah. Jurnal, 2(2), 279–285.
[3] Hastuti, Q. W. (2016). Infaq tidak dapat dikategorikan
sebagai pungutan liar. Jurnal Zakat Dan Wakaf, 3(1), 41–62.
[4] Hidayah, M., & RIDWAN, M. (2017). Antara Wakaf Dan Riba. ZISWAF :
Jurnal Zakat Dan Wakaf, 3(1), 149.
[5] Kasdi, A. (2016). PERGESERAN MAKNA DAN PEMBERDAYAAN WAKAF
(dari Konsumtif ke Produktif). Jurnal Zakat Dan Wakaf, 3(1),
1–17.
[6]
Syafiq, A. (2014a). Prospek Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jurnal
Zakat Dan Wakaf, 1(1), 145–170.
[7] Hastuti, Q. A. W. (2014). Urgensi manajemen zakat dan wakaf
bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ziswaf, 1(2), 379–403.
[8] Syafiq, A. (2015). Zakat Ibadah Sosial Untuk Meningkatkan
Ketaqwaan Dan Kesejahteraan Sosial. Ziswaf, 2(2), 380–400.
Retrieved from http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/Ziswaf/article/download/1558/1429
[9] Syafiq, A. (2015). Zakat Ibadah Sosial Untuk Meningkatkan
Ketaqwaan Dan Kesejahteraan Sosial. Ziswaf, 2(2), 380–400.
[10] Syafiq, A. (2014b). Wakaf tunai untuk pemberdayaan usaha
kecil. Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(2), 404–428.
[11] Junaidi, O. (2013). Sistem Ekonomi Islam.
[12] Syafiq, A. (2014b). Wakaf tunai untuk pemberdayaan usaha
kecil. Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(2), 404–428.
[13] Syafiq, A. (2014b). Wakaf tunai untuk pemberdayaan usaha
kecil. Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(2), 404–428.
[14] Atabik, A. (2015). Peranan zakat dalam pengentasan
kemiskinan. ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 2(2), 339–361.
[15] Syafiq, A. (2014a). Prospek Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jurnal
Zakat Dan Wakaf, 1(1), 145–170.
[16] Hastuti, Q. A. W. (2014). Urgensi manajemen zakat dan wakaf
bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ziswaf, 1(2), 379–403.
[17] Syafiq, A. (2014b). Wakaf tunai untuk pemberdayaan usaha
kecil. Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(2), 404–428.
[18] Syafiq, A. (2014b). Wakaf tunai untuk pemberdayaan usaha
kecil. Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(2), 404–428.
[19]
Nofi, F., Rahman, Z., & Anjarwati, R. (2015). Pengumpulan
dan pendayagunaan zakat infak dan sedekah. Jurnal, 2(2), 279–285.