Rabu, 04 November 2020

EKONOMETRIKA (PENGERTIAN, METODOLOGI EKONOMETRIKA)

 

1.      Ekonometrika adalah ilmu yang membahas masalah pengukuran hubungan ekonomi.

Ekonometrika terdiri dari beberapa elemen yaitu:

a.       Ilmu yang mencakup teori ekonomi.

b.      Ilmu yang mencakup matematika.

c.       Ilmu yang mencakup statistika.

Ekonometrika digunakan sebagai alat analisis ekonomi yang bertujuan untuk menguji kebenaran model ekonometrika yang berupa hubungan antarvariabel ekonomi dengan data empiris. Bagian paling penting dari ekonometrika adalah analisis regresi. Analisis ini digunakan untuk mengetahui kaitan antara satu variabel dengan variabel yang lain.

Analisis ekonometrika berdasarkan data yang digunakan:

1.      Analisis runtun waktu (Time Series) à Perilaku variabel sepanjang waktu berturut-turut.

2.      Antar-wilayah (Cross Section) à beberapa daerah dalam satu waktu tertentu (snapshot).

3.      Analisis data panel à menggabungkan data time series dengan data cross section.

 

2.      Posisi ekonometrika dalam ekonomi Islam adalah sebagai cabang ilmu pengetahuan yang menguji data sebagai pembuktian fakta. Seperti yang dijelaskan diawal bahwa pasar, perusahaan, manusia mempunyai proporsi masing-masing. Dalam prosesnya dapat menimbulkan Gap antara data actual dengan fakta di lapangan, oleh karena itu dibutuhkan ekonometrika sebagai evaluasi dan mengambil keputusan untuk menemukan strategi.

 

3.      Perbedaan model matematika dan ekonometrika.

Model Matematika

-          Bersifat deterministic, pasti, exact.

Model Ekonometrika

-          Bersifat stokastik karena terdapat variabel error/disturbance term (e atau u) yang bersifat stokastik.

Stokastik?

-          Konsumsi dipengaruhi oleh besarnya pendapatan.

-          Konsumsi = f(pendapatan).

Apakah konsumsi hanya dipengaruhi pendapatan? Tidak, ada variabel lain yang mempengaruhi.

Ilustrasi

Ani dan Dena berpendapatan Rp 5.000.000. Saat pendapatan mereka naik 1 juta, peningkatan konsumsi Ani Rp 500.000 sedangkan Dena hanya Rp 200.000.

Dengan peningkatan pendapatan yang sama, peningkatan konsumsi antarindividu tidak selalu sama à konsumsi bersifat stokastik, ada hal lain yang mempengaruhinya selain pendapatan.

 à Deterministik

 à Stokastik

4.      Error

Dalam ekonometrika terdapat suatu hal penting yang dinamakan galat atau error. Hal ini disebut penting karena yang menjadi fokus untuk membedakan antara ekonomi biasa dan ekonometrika. Ekonometrika lebih konsen dengan error term (disturbance term).

 

Ekonomi à C = f(Y), berarti konsumsi merupakan fungsi dari pendapatan.

Ekonometrika à C = f(Y)+e

 

Pada ekonometrika perubahan menjadi lebih fundamental karena konsumsi bukan hanya fungsi dari pendapatan saja. Fungsi “e” memastikan konsumsi 100% dipengaruhi pendapatan/ada faktor lain. Tanda adanya error (disturbance error) seolah-olah fungsi C dan Y eksak (pasti). Namun, jika dengan e hubungan C dan Y menjadi stokastik.

Disturbance error (e) disebut penting karena:

-          Penghilangan pengaruh kejadian yang penting

-          Kesalahan pengukuran

-          Perilaku manusia

 

5.      Pendugaan statistik adalah suatu statistik (harga sampel) yang digunakan untuk menduga suatu parameter. Dengan pendugaan, dapat diketahui seberapa jauh suatu parameter populasi yang tidak diketahui berada disekitar sampel.

Jenis pendugaan statistik:

a.       Pendugaan titik/pendugaan atas dasar nilai tunggal (point estimation) adalah pendugaan nilai populasi atas dasar suatu nilai dari sampel.

Contoh: Rata-rata sampel Rp 100.000, maka kita akan menduga nilai rata-rata populasi Rp 100.000.

b.      Pendugaan interval (interval estimation) adalah suatu pendugaan terhadap parameter berdasarkan suatu interval, di dalam interval mana kita harapkan dengan keyakinan tertentu parameter itu akan terletak. Hasil dari pendugaan interval ini diharapkan akan lebih objektif.

c.       Interval keyakinan adalah interval dimana diharapkan parameter populasi terletak. Interval keyakinan yang sering digunakan yaitu interval keyakinan 95% dan 99%.

Ciri-ciri suatu penduga yang baik:

1.      Tidak bias, artinya statistic sampel yang digunakan sebagai penduga harus sama atau mendekati populasi yang diduga.

2.      Konsisten, artinya jika ukuran sampel meningkat maka statistic sampel akan semakin mendekati parameter populasinya, atau jika n (jumlah sampel) membesar maka S (standar deviasi) mengecil, dan jika n= ~ maka S= 0.

3.      Efisien, artinya statistic sampel memiliki standar deviasi yang kecil.

 

6.      Parameter dalam populasi biasanya tidak diketahui, maka dari itu perlu dilakukan estimasi (pendugaan) terhadap parameter melalui data dari sampel untuk mengetahuinya. Berikut beberapa metode estimasi:

a.       Metode Momen, metode ini merupakan yang tertua. Dasar dari metode ini adalah mendapatkan estimasi parameter populasi dengan menyamakan momen-momen populasi dengan momen-momen sampel.

b.      Metode Least Square (Kuadrat Terkecil), merupakan metode yang mengestimasi parameter dengan cara meminimalkan jumlah kuadrat errornya.

c.       Metode Maximum Likelihood Estimator, merupakan metode yang paling sering digunakan. Dalam metode ini adalah bagaimana cara mendapatkan estimasi parameter dengan cara memaksimalkan fungsi Likelihood. Fungsi ini adalah fungsi probabilitas bersama dari x1, x2, …, xn, ɵ1, ɵ2, …, ɵn yang dianggap sebagai fungsi parameter ɵ.

 

Metodologi Ekonometrika

 

1.      Pernyataan Teori/Hipotesis

-          Misal : ingin meneliti permintaan barang ada dua pertanyaan yang muncul dalam penelitian ini. Pertama apakah penelitian ini dengan data sampel mampu membuktikan kebenaran teori permintaan yaitu adanya hubungan (-) antara harga dan permintaan. Kedua, apakah sepeda motor termasuk barang normal atau barang mewah dengan melihat tingkat elastisitasnya

-          Teori permintaan (pernyataan teori)

Teori permintaan : menyatakan bahwa permintaan dipengaruhi harga

-          Hubungan antara jumlah permintaan dan harga dalam teori permintaan itu bisa dilihat digambar 1.1.2. kurva permintaan pada modul 1 Ekonometrika.

-          Slope kemiringan (-) menunjukkan adanya hubungan (-) antara harga dan jumlah permintaan

 

2.      Spesifikasi Model Matematika dari Teori

Teori permintaan terdapat hubungan negatif tetapi tidak menjelaskan hubungan linear atau nonlinear. Hubungan nonlinear terjadi jika setiap penurunan (kenaikan) harga akan tidak selalu menyebabkan kenaikan (penurunan) jumlah permintaan barang dengan tingkat kenaikan yang tetap dan sebaliknya jika hubungan linear. Bisa dilihat gambar 1.1.3. yaitu kurva permintaan linier dan non linier dan gambar 1.1.4. yaitu model matematika permintaan di dalam modul 1 Ekonometrika. Maka model matematikanya adalah Q = B0 + B1P   B1<0 karena (-) dengan keterangan : Q : permintaan jumlah barang, P : harga, B0 dan B1 : intersep atau konstanta dan slope

 

3.      Spesifikasi Model Ekonometrika (=model statistika)

-          Hubungan antara variabel ekonomi umumnya tidak tepat. Selain penghasilan, variabel lainnya juga dapat mempengaruhi pengeluaran konsumsi

-          Spesifikasi model matematika menunjukkan hubungan yang pasti (exact) atau deterministic antara variabel dependen dan independent

-          Maka dari itu, perlunya persamaan rumus agar sesuai dengan perilaku ekonomi dengan membentuk model ekonometrika menjadi :

Yi = b0 + b1Xi + ei

Keterangan :

Yi : Jumlah permintaan barang

Xi : Harga barang

i : Observasi ke 1, 2, 3….., n

e : Variabel error atau kesalahan

b0 : Intersep atau konstanta

b1 : Slope atau kemiringan garis regresi

 

-          Pada variabel Y yang ada disebelah kiri persamaan disebut variabel dependen yaitu variabel yang dipengaruhi. X disebut variabel independen yaitu variabel yang mempengaruhi besar kecilnya variabel dependen. e yaitu variabel error atau kesalahan yang merupakan variabel random. Kita memasukan variabel error ini karena faktor yang mempengaruhi jumlah permintaan suatu barang tidak hanya harga barang tersebut tetapi juga dipengaruhi oleh variabel lain seperti harga barang lain.

 

4.      Pengumpulan Data

Data pekerjaan ekonometrika dapat diperoleh dari dua sumber yaitu data eksperimen dan data non eksperimen. Data eksperimen berasal dari hasil suatu percobaan yang kita lakukan, sedangkan data non eksperimen adalah data yang kita peroleh dari hasil observasi atau pengamatan perilaku actual agen ekonomi. Sebagian besar data ekonomi dan bisnis adalah data non eksperimen sehingga pekerjaan ekonometrika berdasarkan jenis data ini. Data non eksperimen dapat diklasifikasikan sebagai data primer dan sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari objek. Baik melalui metode wawancara, kuisioner, telepon dan lainnya. Sedangkan data sekunder yaitu data yang kita peroleh dari sumber kedua dan biasanya data ini sudah siap pakai. Dengan berkembangnya zaman, data elektronik siap pakai dapat mudah diakses melalui situs di internet. Misalnya data-data ekonomi Indonesia bisa diakses melalui situs BPS : www.bps.go.id

 

5.      Estimasi Parametrik

Setelah data dikumpulkan,langkah berikutnya adalah melakukan estimasi terhadap parameter fungsi konsumsi. Dengan menggunakan alat analisis regresi maka diperoleh persamaan berikut:

Ŷ         = β1 + β2X 

Ŷ         = merupakan nilai estimasi konsumsi berdasarkan persamaan regresi.

 

β1        = merupakan intercept atau konstanta, yang berarti bahwa jika pendapatan sebesar 0 maka rata-rata konsumsi akan sebesar β1.

β2        = merupakan slope.

X         = pendapatan

 

 

 

Contoh :

Dari data didapatkan fungsi sebagai berikut :

 

Ŷ = 1,870 + 0,616 X

t = 22,150      R2  = 0,978

Sig. 0,000

 

Angka 1,870 merupakan intercept atau konstanta, yang berarti bahwa jika pendapatan sebesar 0 maka rata-rata konsumsi akan sebesar 1,870. Angka 0,616 merupakan slope yang berarti jika rata-rata pendapatan naik sebesar 1 milyar rupiah maka rata-rata konsumsi akan naik sebesar 0,616 milyar rupiah. R2  sebesar 0,978 merupakan koefisien determinasi, artinya variasi perubahan konsumsi 97,8 persen ditentukan oleh variasi perubahan pendapatan, sedangkan sisanya dipengaruhi oleh variasi variable lain yang diteliti.

 

 

6.      Pengujian Hipotesis

-          Pengujian Hipotesis bertujuan untuk mengetahui apakah estimasi persamaan regresi yang diperoleh sudah sesuai dengan teori yang sedang di uji atau belum.

-          Hasil uji hipotesis ini bertujuan juga untuk memberikan informasi, seberapa besar perbahan yang terjadi akibat faktor tertentu

-          Konfirmasi atau verifikasi hasil regresi sampel berdasarkan bukti didasarkan pada cabang teori statistic yang dikenal sebagai inferensi statistic. Tambahan, dalam teori Keynes, Keynes mengharapkan MPC menjadi positif tetapi kurang dari 1. Contohnya sekitar 0,70

 

7.      Peramalan/Prediksi

Model yang sesuai hipotesis telah dipilih, kemudian langkah yang dilakukan adalah melakukan peramalan dan pengambilan kebijakan. Peramalan digunakan untuk mengetahui seberapa besar nilai variabel dependen atas dasar nilai harapan di mana mendatang dari variabel independen. Misalkan harga di masa mendatang Rp 10 juta maka besarnya permintaan barang tersebut dengan memasukkan angka ke persamaan. Seperti di bawah ini.

𝑃𝑒𝑟𝑚𝑖𝑛𝑡𝑎𝑎𝑛 𝑑𝑖 𝑚𝑎𝑛𝑎 𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑡𝑎𝑛𝑔 = 150 − 2(10)

𝑃𝑒𝑟𝑚𝑖𝑛𝑡𝑎𝑎𝑛 𝑑𝑖 𝑚𝑎𝑠𝑎 𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑡𝑎𝑛𝑔 = 130

Dengan demikian jika harga 10 juta maka jumlah permintaan di masa mendatang sebesar 130 unit sesuai dengan prediksi pada model persamaan tersebut.

 

8.      Penggunaan Model untuk Kontrol atau Tujuan Kebijakan

Setelah model didapatkan maka model tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan. Misalkan, jika pengeluaran 40 milyar maka akan mengurangi pengangguran 4 persen. Berapa tingkat pendapatan yang diperlukan untuk mencapai target pengeluaran 40 milyar?

40 = 1,870 + 0,616 X

0,616 X = 40 – 1,870

X = 38,130/0,616

X = 61,899

Dengan demikian jika pemerintah hendak mengurangi pengangguran sampai 4 persen, pemerintah harus mendorong pendapatan hingga mencapai 61,899 milyar. Oleh sebab itu untuk mengurangi pengangguran sebesar 4 persen, pemerintah dapat merumuskan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan sehingga pada gilirannya dapat mengurangi pengangguran.

Program Komputer untuk Olah Data

Regresi sebagai alat perhitungan utama ekonometrika memerlukan alat bantu supaya pekerjaan ekonometrika dapat dikerjakan dengan cepat dan efisien. Beberapa program komputer telah didesain untuk membantu pekerjaan ekonometrika. Paket-paket software regresi telah tersedia seperti EViews, STATA, LIMDEP, SHAZAM, RATS, MINITAB, SPSP, TSP, dll.

Minggu, 01 November 2020

PEGADAIAN SYARIAH

 Pengertian Pegadaian Syariah

            Menurut Susilowati (2008), gadai syariah (rahn) merupakan suatu perjanjian untuk menahan barang jaminan yang bersifat materi milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang telah diterimanya, dan barang yang diterima tersebut bernilai ekonomi sehingga pihak yang menahan (murtahin) memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian utangnya dari barang gadai bila pihak yang menggadaikan tidak dapat membayar utang pada waktu yang telah ditentukan.

            Definisi ar-rahn menurut istilah syara’ adalah menjadikan barang, harta yang barangnya berwujud konkrit yang memiliki nilai menurut pandangan syara’ sebagai jaminan utang, sekiranya barang itu memungkinkan untuk digunakan membayar seluruh atau sebagian utang yang ada. Sesuatu yang dijadikan jaminan haruslah sesuatu yang memiliki nilai, maka dari itu untuk mengecualikan barang yang najis dan barang yang terkena najis yang tidak mungkin untuk dihilangkan (Nasution, 2016).

            Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu yang bergerak, dimana barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh orang yang mempunyai hutang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai hutang (Nasution, 2016).

            Dalam pandangan empat mazhab, menurut Wahbah Zuhaili rahn adalah suatu akad utang-piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut syariat sebagai jaminan, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang (Nasution, 2016).

            Pegadaian Syariah pada dasarnya mempunyai tujuan-tujuan pokok seperti yang dicantumkan dalam PP No. 103 tahun 2000 sebagai berikut (Randi, 2014):

1.  Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/ pinjaman atas dasar hokum gadai

2.      Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya

3.  Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/ pembiayaan berbasis bunga

4.      Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.


Ada beberapa rukun gadai, diantaranya:

1.      Lafal ijab dan qabul (shigat)

2.      Orang yang berakal (akid)

a.       Orang yang memiliki barang (rahin)

b.      Orang yang mengambil gadai (murtahin)

3.      Harta yang dijadikan jaminan (marhun)

4.      Utang (marhun bih)


Syarat dalam melakukan gadai menurut Zainuddin Ali, 2008:21 dalam (Randi, 2014):

1.      Orang yang akad cakap hukum

2.      Isi akad tidak mengandung akad bathil

3.      Marhun Bih (Pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang dirahnkan tersebut serta pinjaman itu jelas dan tertentu.

4.      Marhun (barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya, milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.

5.      Jumlah utang tidak melebihi dari nilai jaminan

6.      Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa biaya asuransi,biaya penyimpanan,biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.


Berakhirnya akad gadai, akad gadai akan berakhir apabila telah terjadi hal berikut menurut Abdul Ghofur, 2005:96 dalam (Randi, 2014):

a.       Barang gadai telah diserahkan kembali kepada pemiliknya

b.      Rahin telah membayar utangnya

c.       Pembebasan utang dengan cara apapun, walaupun dengan pemindahan oleh murtahin

d.      Pembatalan oleh murtahin walaupun tidak ada persetujuan dari pihak lain

e.       Rusaknya barang rahin bukan oleh tindakan atau pengguna murtahin

f.    Pemanfaatan barang rahn dengan penyewaan, hibah atau shadaqah baik dari pihak rahin maupun murtahin.

 

Dasar Hukum Pegadaian Syariah

            Dasar hukum yang dijadikan landasan gadai syariah adalah ayat-ayat Al-qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, ijma’ ulama dan fatwa MUI. Hal dimaksud, diungkapkan sebagai berikut (Nasution, 2016):

1.      Al-Qur’an

QS. Al-Baqarah (2) ayat 283 yang digunakan sebagai dasar dalam membangun konsep gadai adalah sebagai berikut.

"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagaian kamu mempercayai sebagai yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

2.      Hadis Nabi Muhammad SAW

Dasar hukum yang kedua untuk dijadikan rujukan dalam membuat rumusan gadai syariah adalah hadis Nabi Muhammad saw, yang antara lain diungkapkan sebagai berikut:

Hadis ‘Aisyah ra, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang berbunyi:

Rasulullah saw. pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo (kredit) dan beliau mengagunkan baju besinya (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis dari Anas bin Malik ra yang berbunyi:

Sesungguhnya Nabi saw. pernah mengagunkan baju besinya di Madinah kepada orang Yahudi, sementara Beliau mengambil gandum dari orang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga Beliau (HR. Bukhari).

Hadis dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, yang berbunyi:

Telah meriwayatkan kepada kami Muhammad bin Muqatil, mengabarkan kepada kami Abdullah bin Mubarak, mengabarkan kepada kami Zakariyya dari Sya’bi dari Sya’bi dari Abu Hurairah, dari Nabi saw, bahwasanya beliau bersabda: kendaraan dapat digunakan dan hewan ternak dapat pula diambil manfaatnya apabila digadaikan. Penggadai wajib memberikan nafkah dan penerima gadai boleh mendapatkan manfaatnya (HR. Al-Bukhari).

3.      Ijma’ Ulama

Jumhur Ulama menyepakati kebolehan status hukum gadai. Hal dimaksud, berdasarkan pada kisah Nabi Muhammad saw, yang menggadaikan baju besinya untuk mendapatkan makanan dari seorang Yahudi. Para ulama juga mengambil indikasi dari contoh Nabi Muhammad saw tersebut, ketika beliau beralih dari yang biasanya bertransaksi kepada para sahabat yang kaya kepada seorang Yahudi, hahwa hal itu tidak lebih sebagai sikap Nabi Muhammad saw yang tidak mau memberatkan para sahabat yang biasanya enggan mengambil ganti ataupun harga yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW kepada mereka.

4.      Kaidah Fiqh

Pada dasarnya segala bentuk muamalat itu boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

5.      Fatwa Dewan Syariah Nasional (“Dewan Syariah Nasional,” 2020)

a.       Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.

b.      Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.

c.       Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 25/DSN-MUI/III/2002 yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2002 oleh ketua dan sekretaris DSN tentang Rahn, menentukan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai barang jaminan hutang dalam bentuk Rahn diperbolehkan.

d.      Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 26/DSN-MUI/III/2002 yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2002 M, tentang Rahn Emas.

e.       Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi.

f.        Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 68/DSN-MUI/III/2008 yang ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2008 M, tentang Rahn Tasjily.

6.      POJK No. 31 /POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian, pergadaian diperbolehkan menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah (“Otoritas Jasa Keuangan,” 2020).

 

Mekanisme dan Operasional

            Implementasi operasi pegadaian syariah pada dasarnya hampir sama dengan pegadaian konvensional. Namun, yang membedakan adalah pegadaian konvensional menerapkan sistem riba atau meminta biaya tambahan atas dana yang dipinjamkan, yang mana hal ini tidak ada pada pegadaian syariah. Dalam pegadaian syariah yang diutamakan adalah dapat memberikan kemaslahatan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat, dengan tetap menjauhkan praktek riba, qimar (spekulasi), maupun qharar (ketidakpastian), sehingga tidak berimplikasi pada terjadinya ketidakadilan dan kedzaliman pada masyarakat dan nasabah (Nasution, 2016).

 

Perbedaan Pegadaian Konvensional dan Syariah

            Perbedaan pegadaian konvensional dan syariah diantaranya sebagai berikut (Suhaina, 2016):

1.      Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara suka rela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan, sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping prinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atas sewa modal yang ditetapkan.

2.      Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak, sedangkan dalam hukum Islam rahn berlaku pada seluruh harta, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Pada hukum perdata positif penjaminan dengan harta tidak bergerak seperti tanah, kapal laut, dan pesawat udara disebut dengan hak tanggungan seperti diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996.

3.      Perbedaan pada landasan hukum, pelaksanaan gadai konvensional adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya pada Pasal 1150 KUHPerdata sampai Pasal 1160 KUHPerdata sedangkan dalam gadai syariah yang menjadi landasan hukum dari transaksi gadainya adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 25/DSNMUI/III/2002 tentang Rahn dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.

4.      Pelaksanaan gadai konvensional, bukti perjanjian kredit gadai disebut dengan Surat Bukti Kredit (SBK) sedangkan dalam gadai syariah disebut dengan Surat Bukti Rahn (SBR).

5.      Pelaksanaan gadai konvensional hanya terdapat 1 (satu) perjanjian kredit sebab perjanjian gadai hanya merupakan suatu perjanjian accesoir (perjanjian tambahan) dimana kedudukan perjanjian pokok lebih tinggi dibandingkan dengan perjanjian tambahan sedangkan dalam gadai syariah terdapat 2 (dua) akad yaitu akad Rahn (gadai syariah) dan akad Ijarah (jasa sewa tempat penitipan dan penyimpanan barang jaminan) dimana kedudukan kedua akad tersebut sejajar dan merupakan akad yang penting dalam gadai syariah.

6.      Pelaksanaan gadai konvensional pemberi keuntungan dari nasabah kepada Pegadaian berupa sewa modal yang ditentukan berdasarkan besarnya nilai pinjaman yang diminta oleh nasabah sedangkan gadai syariah tidak menekankan pada pemberian bunga dari barang yang digadaikan. Meski tanpa bunga, gadai syariah tetap memperoleh keuntungan seperti yang sudah diatur oleh Dewan Syariah Nasional, yaitu memberlakukan biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan dari barang yang digadaikan. Biaya itu dihitung dari nilai barang bukan dari jumlah pinjaman.

7.      Penetapan periode (jumlah hari) dalam perhitungan sewa modal (dalam gadai konvensional) maupun tarif Ijarah (dalam gadai syariah). Penetapan tarif sewa modal ditentukan per 15 hari sedangkan dalam penetapan tarif Ijarah ditentukan per 10 hari.

 

Kondisi terkini Pegadaian Syariah

            Produk-produk pegadaian syariah sampai saat ini diantaranya (“Pegadaian Syariah,” 2020):

1.      Rahn, pembiayaan Rahn dari Pegadaian Syariah adalah solusi tepat kebutuhan dana cepat yang sesuai syariah. Cepat prosesnya, aman penyimpanannya.

2.      Rahn Hasan, Pegadaian Rahn Hasan merupakan solusi pemberian dana dengan akad gadai/rahn tanpa biaya pemeliharaan (mu’nah pemeliharaan).

3.      Arrum Emas, pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan (emas dan berlian) dapat diangsur melalui proses yang mudah dan sesuai prinsip syariah. Dan masih banyak produk pegadaian syariah lainnya, bisa kunjungi situs pegadaiansyariah.co.id.  

Tabel Statistik Perusahaan Pergadaian per 30 Mei 2018

Keterangan

Jumlah Industri (unit)

Aset (miliar Rp)

Liabilitas (miliar Rp)

Ekuitas (miliar Rp)

Pergadaian Pemerintah

1

51.646

33.264

18.383

Pergadaian Swasta

23

342

226

116

Jumlah

24

51.989

33.490

18.499

Sumber: (“Statistik Perusahaan Gadai di Indonesia,” n.d.)

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, PT Pegadaian (Persero) mencatatkan pembiayaan syariah senilai Rp9,02 triliun per Agustus 2019, tumbuh signifikan sebesar 46,08% dibandingkan dengan Agustus 2018 senilai Rp6,18 triliun. Adapun komposisi dari pembiayaan syariah per Agustus 2019, sebanyak 62,68% berasal dari produk rahn, senilai Rp5,65 triliun. Kedua, sebesar 36,50% atau senilai Rp3,29 triliun berasal dari produk rahn tasjily, dan lainnya senilai Rp75 miliar atau sekitar 8,31% (“Otoritas Jasa Keuangan,” 2020).

 

Peluang dan Tantangan

            Untuk mengetahui peluang dan tantangan pada pegadaian syariah di Indonesia, perlu mengetahui kondisi internal dan kondisi eksternal. Kondisi internal meliputi kekuatan dan kelemahan, kondisi eksternal meliputi peluang dan ancaman (Randi, 2014).

Kekuatan Pegadaian Syariah:

1.      Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.

2.      Adanya dukungan lembaga keuangan Islam di seluruh dunia.

3.      Persyaratan yang mudah.

4.      Barang jaminan yang diasuransikan.

5.      Produk yang variatif yang terjangkau oleh masyarakat.


Kelemahan Pegadaian Syariah:

1.      Berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam perjanjian bagihasil adalah jujur dapat menjadi bumerang karena pegadaian syariah akan menjadi sasaran empuk bagi mereka yang beritikad tidak baik.

2.      Memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan bagian laba nasabah yang kecil-kecil.

3.      Karena membawa misi bagihasil yang adil, maka pegadaian syariah lebi banyak memerlukan tenaga-tenaga profesional yang andal.


Peluang dari Pegadaian Syariah:

1.      Peluang karena pertimbangan kepercayaan agama.

2.      Adanya peluang ekonomi dari berkembangnya pegadaian syariah.

3. mengingat pegadaian syariah adalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, maka perusahaan gadai dengan sistem ini akan mempunyai segmentasi dan pangsa pasar yang baik sekali di Indonesia. Dengan sedikit modifikasi dan disesuaikan dengan ketentuan umum yang berlaku, peluang untuk dapat dikembangkannya pegadaian syariah cukup besar.


Ancaman untuk Pegadaian Syariah:

1.      Apabila keinginan akan adanya pegadaian syariah itu dianggap berkaitan dengan fanatisme agama. Akan ada pihak-pihak yang akan menghalangi berkembangnya pegadaian syariah ini semata-mata hanya karena tidak suka apabila umat Islam bangkit dari keterbelakangan ekonominya.

2.      Mereka yang merasa terusik kenikmatannya mengeruk kekayaan rakyat Indonesia yang sebagian terbesar beragama Islam melalaui sistem bunga yang sudah ada. Munculnya pegadaian syariah yang menuntut pemerataan pendapatan yang lebih adil akan dirasakan oleh mereka sebagai ancaman terhadap status quo yang telah dinikmatinya selama puluhan tahun.

 

Daftar Pustaka

Dewan Syariah Nasional. (2020). Retrieved from https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/

Nasution, R. S. (2016). Sistem Operasional Pegadaian Syariah Berdasarkan Surah Al-Baqarah 283 pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Gunung Sari Balikpapan. Al-Tijary, 1(2), 93–119. https://doi.org/10.21093/at.v1i2.529

Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Retrieved from https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/Pages/POJK-usaha-pergadaian-.aspx

Pegadaian Syariah. (2020). Retrieved from https://pegadaiansyariah.co.id/web/

Randi, S. (2014). Pegadaian Syariah Di Kota Medan. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan, 2(4), 221–235.

Statistik Perusahaan Gadai di Indonesia. (n.d.). Retrieved from www.ojk.go.id website: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/lembaga-keuangan-khusus/Documents/Pages/Statistik-Perusahaan-Pergadaian-Indonesia---Mei-2018/Statistik Perusahaan Pergadaian Indonesia - Mei 2018.xlsx

Suhaina, S. (2016). Perbandingan Hukum Gadai Syariah Dengan Gadai Konvensional pada PT. Pegadaian Pekanbaru. Dk, 53, 1689–1699.